Metro djurnalis.com-Sebanyak 540 eks THL Kota Metro menggelar aksi damai dan menyampaikan laporan ke Kejari terkait pemberhentian mereka secara sepihak
Infosos.id | Metro Lampung – Sebanyak 540 Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah mengabdi tiga hingga empat tahun di instansi pemerintah kota Metro harus menelan pil pahit, bukan saja harus tersingkir dari perjuangan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu, mereka juga harus menerima kenyataan diberhentikan secara sepihak oleh Pemkot Metro.

Atas ketidakadilan dan tindakan sewenang-wenang Pemkot Metro yang melakukan pemecatan sepihak tanpa mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian para THL yang telah bertahun-tahun bekerja tersebut, sebanyak 540 THL dengan didampingi Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, secara resmi menyerahkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Senin (12/1/2026)

Baca juga:  Telah hadir di Kota Metro Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar

Dalam laporan tersebut menyampaikan dugaan kejanggalan dalam proses pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yang dinilai sarat kepentingan dan diskriminatif. Berkas laporan diterima langsung oleh Kasintel Kejari Metro, Puji Rahadian, SH., MH., yang diserahkan perwakilan THL, Putri Dahlia dan didampingi Ketum IPLI, Hermansyah. TR, SH.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hermansyah, Pemkot Metro diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuka jalan bagi honorer “titipan” yang baru terdaftar pada tahun 2024. Para honorer tersebut diduga berasal dari keluarga dan kerabat dekat pejabat serta mereka yang memiliki uang untuk lolos menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

“Kami mewakili 540 THL yang dirumahkan, mereka tidak punya uang, bukan keluarga pejabat. Ironisnya, meski sudah mengabdi 3 hingga 4 tahun, mereka justru disingkirkan. Sementara yang baru masuk tahun 2024 bisa lolos PPPK. Ini ketidakadilan yang telanjang,” tegas Hermansyah.

Baca juga:  Pasar Way Halim Bandar Lampung Ditargetkan Berstandar SNI 

Ia menilai Pemkot Metro telah bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemecatan sepihak tanpa mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian para THL yang telah bertahun-tahun bekerja.

“Ini pemecatan sepihak. Ada yang sudah bekerja 3 sampai 4 tahun, tapi diperlakukan seolah tidak pernah berjasa,” ujarnya.

Hermansyah juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Metro yang telah menerima laporan tersebut. Namun ia menegaskan, langkah ini bukan akhir.

“Terima kasih kepada Kasintel Kejari Metro yang telah menerima laporan kami. Ini tidak berhenti di sini. Laporan juga akan kami lanjutkan ke Kejati Lampung dan Polda Lampung. Kami minta Kejari Metro bekerja tegak lurus, bekerja dengan hati nurani katakan salah jika salah, katakan benar jika benar,” harapnya.

Baca juga:  Polres Metro Ungkap Kejahatan, Hasil Operasi Pekat Krakatau 2025

Sementara itu, Kasintel Kejari Metro Puji Rahadian, SH., MH membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari para THL yang diberhentikan tersebut dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai kewenangan Kejaksaan. Kami terbuka, silakan lakukan pengawasan dan bertanya sejauh mana proses berjalan. Kami ingin persoalan ini terang benderang,” ujarnya.

Saat ditanya soal batas waktu penanganan, Puji menegaskan proses berjalan sesuai SOP dan tidak bisa dijanjikan waktunya.

“Kami mohon dukungan data dan dukungan moril untuk mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya. Krisna.