News

AR Ditangkap Usai Tipu Korban Rp 28 Juta, Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Over Kredit.

93
×

AR Ditangkap Usai Tipu Korban Rp 28 Juta, Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Over Kredit.

Sebarkan artikel ini

Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Lampung berhasil membekuk seorang Pelaku yang kerap meresahkan Masyarakat dengan modus berpura-pura melakukan transaksi over kredit kendaraan.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Diketahui Pelaku berinisial AR, Warga Kota Metro, Ia ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan kendaraan yang sudah dijual kepada Pihak lain.

ADVERTISEMENT

 

Mewakili Kapolres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Risky Dwi Cahyo, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang diamankan, yakni bukti transfer uang sebesar Rp 28 juta.

 

“Pelaku Kami amankan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan Masyarakat. Modus operandinya, Pelaku berpura-pura melakukan over kredit. Setelah korban mentransfer uang, kendaraan yang dijanjikan ternyata sudah dijual kembali kepada orang lain” kata Iptu Risky, Jumat (20/2/2026).

 

Kasus ini menjadi perhatian karena memanfaatkan celah transaksi over kredit yang marak terjadi di Masyarakat. Over kredit sendiri sejatinya adalah pengalihan kewajiban cicilan kendaraan dari Pemilik pertama kepada Pihak kedua.

ADVERTISEMENT

 

Namun, praktik ini kerap disalahgunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual kendaraan yang sama ke beberapa Orang lain, atau berpura-pura menjual kendaraan yang sebenarnya sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

ADVERTISEMENT

 

“Kami mengimbau Masyarakat yang ingin melakukan transaksi over kredit agar sangat berhati-hati. Pastikan kendaraan yang akan dibeli benar-benar dalam penguasaan Penjual dan lakukan pengecekan ke Lembaga Pembiayaan atau Perusahaan Leasing terkait” tambahnya.

 

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim itu menegaskan bahwa Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan Masyarakat, termasuk praktik “mata elang” atau debt collector gadungan yang kerap menggunakan cara-cara ilegal.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut” tandasnya. Krisna/ Andre DF.

 

 

PoweredBy:Neverhide™