Metro, djurnalis.com — Polemik upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota Metro memilih langkah yang dinilai paling aman dan bertanggung jawab, yaitu berkonsultasi secara resmi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung guna meminta penegasan hukum dan fiskal.
Bagi Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, keputusan ini bukan sekadar prosedur birokrasi. Ini soal kepastian aturan, perlindungan hak pekerja, dan menghindari potensi temuan yang bisa menjalar menjadi persoalan administrasi, hukum, bahkan politik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka di APBD. Ini soal hak orang yang bekerja, soal layanan sekolah tetap berjalan, dan soal risiko kebijakan yang bisa menjadi temuan di kemudian hari,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2026).
Hasil konsultasi dengan BPKP menyampaikan pesan yang tegas, yaitu begitu seseorang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, standar pengupahannya tidak boleh kembali ke pola lama ketika masih berstatus non-ASN, apalagi jika nominalnya di bawah upah minimum.
“Prinsipnya sederhana, upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam kebijakan KemenPAN-RB yang menjadi dasar pembentukan skema tersebut. Kalau negara sudah pasang batas bawah, jangan ada yang mencoba menembusnya dengan alasan apa pun,” ujar Rafieq.
Ia menambahkan, perubahan status menjadi ASN membawa konsekuensi cara pandang. Dalam konsultasi itu ditegaskan, jika penghasilan sebelumnya ketika masih non-ASN berada di bawah upah minimum, maka acuan yang dipakai adalah upah minimum wilayah. Artinya, tidak ada ruang kompromi untuk menurunkan standar di bawah batas tersebut.
“Statusnya sudah ASN, maka cara memandangnya juga harus ASN. Jangan diperlakukan seperti tenaga lepas selamanya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, pertanyaan berikutnya yang mencuat ialah bagaimana jika kemampuan keuangan daerah terasa berat. Wakil Wali Kota mengungkapkan bahwa BPKP memberi arahan yang jelas dan menenangkan. Yang bisa disesuaikan adalah pengaturan kerja dan manajemen anggaran, bukan menurunkan upah di bawah batas minimum.
“Skema PPPK Paruh Waktu memang memberi fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja dan beban kerja, tetapi tetap berada dalam pagar ketentuan upah minimal. Kalau fiskal kita sempit, yang ditata itu jam kerja, beban kerja, dan prioritas belanja. Bukan hak minimum orang yang bekerja,” jelasnya.
“Artinya, solusi ada pada keberanian menata ulang prioritas anggaran, bukan mencari jalan pintas yang berisiko melanggar aturan,” imbuhnya.
Salah satu isu paling sensitif adalah soal sumber pembiayaan. Sejumlah daerah di Indonesia sempat tergoda menggunakan Dana BOS sebagai solusi cepat. Namun dalam konsultasi tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran PPPK Paruh Waktu tidak bisa menggunakan jalur tersebut.
Dana BOS secara prinsip diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN. Ketika status sudah berubah menjadi ASN, maka skema pembiayaan pun harus mengikuti ketentuan ASN dan dianggarkan melalui APBD pada pos belanja yang sesuai.
“Kalau sudah ASN, jangan dipaksa dibiayai dari jalur yang memang disiapkan untuk yang bukan ASN. Itu bukan solusi, itu memindahkan masalah ke tempat lain,” kata Rafieq.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menempatkan pos belanja sering kali berujung pada temuan administrasi, lalu berkembang menjadi temuan kepatuhan, dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Menurutnya, BPKP juga telah menegaskan bahwa penganggaran PPPK Paruh Waktu harus mengikuti pedoman penganggaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait klasifikasi dan struktur belanja daerah. Jika anggaran belum tersedia atau belum mencukupi, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian anggaran secara sah dan transparan, termasuk melalui pergeseran prioritas program.
“Intinya jangan panik, tapi juga jangan menghindar. Kalau harus geser prioritas, ya geser dengan berani dan terbuka. Keberanian dalam konteks ini bukan berarti nekat, melainkan berani taat aturan sambil berani menata ulang skala prioritas pembangunan,” tuturnya.
Isu lain yang mengemuka adalah apakah upah PPPK Paruh Waktu harus sama untuk semua. Rafieq menekankan bahwa prinsip yang dipakai adalah objektif dan berkeadilan, bukan sekadar sama rata. Penetapan upah dan pengaturan kerja harus berbasis kebutuhan layanan, kemampuan keuangan daerah, dan tetap mematuhi batas minimum yang berlaku.
“Yang kita kejar itu adil dan patuh aturan, bukan sekadar sama rata yang akhirnya melanggar pagar hukum,” katanya lugas.
Wakil Wali Kota menegaskan, persoalan PPPK Paruh Waktu tidak boleh dipersempit menjadi urusan teknis satu organisasi perangkat daerah (OPD). Ini menyangkut pendidikan, pelayanan publik, serta disiplin fiskal Kota Metro secara keseluruhan. Ia mengarahkan pesan kepada seluruh unsur pimpinan daerah, termasuk DPRD dan Wali Kota, agar melihat isu ini sebagai tanggung jawab kolektif.
“Kalau kita anggap ini urusan kecil, kita sedang menabung masalah besar. Ini harus dipikirkan bersama, diputuskan bersama, dan dijalankan bersama,” bebernya.
Menurutnya, langkah yang dibutuhkan saat ini adalah pembersihan data, penghitungan kebutuhan layanan secara realistis, desain jam kerja yang rasional, serta komunikasi anggaran yang jernih agar keputusan politik tidak terlambat.
“Upah minimum adalah pagar. Aturan penganggaran adalah jalan. Transparansi adalah lampu penerang. Lebih baik kita repot sekarang karena menata, daripada repot nanti karena mempertanggungjawabkan,” tandasnya. Krisna /Andre DF.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.