Advertisement

Tekab 308 Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian Emas Puluhan Juta.

Metro, djurnalis.com-melalui Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari.Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil Warga Metro Pusat. Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Lendjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca juga:  Pemilihan Muli Mekhanai Metro Tahun 2025 Memasuki Ajang Seleksi.

Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.

 

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

 

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan Pelaku. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan Tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Dari tangan Tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Baca juga:  Maksimalkan Pengelolaan Website TBNews, Bid Humas Polda Lampung Asistensi Ke Polres Metro.

 

Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Ajukan Ribuan Honorer Jadi PPPK, Walikota Eva Dwiana Perjuangkan Nasib Honorer Pemkot Bandarlampung

 

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.Polres Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Krisna/ Andre DF.

Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement