NEWS  

Dua Pelaku Curat di Metro Selatan Ditangkap, Polisi Amankan Motor dan PS4 Hasil Kejahatan.

Metro, djurnalis.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Selatan. Dua tersangka berasal dari Kecamatan Metro Pusat berinisial N.A. (33th) dan T.E.P. (28th) diamankan setelah diduga membobol rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.

 

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, RT 01 RW 01, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Baca juga:  Gubernur Lampung Resmikan Rumah Sakit Hewan Metro.

 

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar, kemudian mencongkel pintu rumah sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 

Barang yang dicuri antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Playstation 4 merek Sony beserta tiga stik PS4, uang tunai, perangkat hardware CCTV, serta sejumlah rokok berbagai merek.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp42.000.000.

Baca juga:  Pimpin Apel Siaga May Day, Kapolres Metro Polda Lampung Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, saat Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu tersangka berinisial N.A. di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial T.E.P. menyerahkan diri ke Polres Metro pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga. Setelah tiba di Mapolres Metro, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga:  Tagihan 6 jutaan, Keluarga Pasien RS Hermina Lampung Pontang Panting Cari Pinjaman

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

 

“Polres Metro berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. Krisna