NEWS  

Hendak Tarik Motor Konsumen, Kasatreskrim Polres Metro Bubarkan Debt Collector Di RSUD A Yani Metro

Metro, djurnalis.com – Kepala satuan reserse kriminal Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo membubarkan aksi debt collector yang hendak menarik sepada motor milik Konsumrn di area parkir RSUD Ahmad Yani pada Rabu 3/6/2026.

 

Pembubaran menindaklanjuti aduan Masyarakat ke Polisi lewat call center 110. Dalam rekaman amatir, Polisi sempat berdebat dengan Oknum Dedy Colector yang hendak menarik kendaraan Calon Korbannya.

Baca juga:  Tingkatkan PAD, BPPRD Menyisir ASN dan Honorer Agar Membayar Pajak

 

“Kami mendapatkan laporan melalui call center 110, ada sejumlah Oknum DC yang berupaya melakukan penarikan kendaraan di area parkir RSUD Ahmad Yani” Kata Rizky

 

Kasatreskrim menyebut tindakan penarikan kendaraan di jalan, tanpa putusan pengadilan dan juru sita, merupakan pelanggaran dan kategori pidana.

Baca juga:  Jika Terpilih, RMD-dr. Jihan Akan Kelola SDA Untuk Kesejahteraan Rakyat Lampung.

 

“Jadi apapun itu, menarik kendaraan tanpa ada surat putusan pengadilan, tidak diperbolehkan, dan bisa masuk tindak pidana. Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur, merujuk undang-undang pidusia dan keputusan MK nomor 18 tahun 2019” Terangnya.

 

Pihak kepolisian meminta Masyarakat, untuk melaporkan bila ada kejadian serupa, atau situasi ganguan Kamtibmas lainnya Ke layanan Call Center 110 Polres Metro. Krisna/ Andre DF

Baca juga:  Saluuttt, Kesbangpol Kota Metro Th 2024 Habiskan APBD Lebih Kurang Rp 1 M.

 

“Kami harap bila ada kejadian serupa, atau ada indikasi tindakan pidana bisa langsung laporan melalui call center 110,” Tandasnya. Krisn

a/ Andre DF.

Exit mobile version