NEWS  

Jaksa Viral dan Tuai Spekulasi, Kejari Metro Tegaskan Bukan Restorative Justice.

Metro, djurnalis.com – Kejaksaan Negeri Metro memberikan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menjadi perhatian Publik, hingga beredarnya foto seorang Jaksa Penuntut umum yang dikaitkan dengan proses restorative justice (RJ)

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., pada Jumat (5/6/2026), guna meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media Massa.

 

Arif Riyanto menegaskan bahwa dalam perkara yang dimaksud, mekanisme keadilan restoratif tidak terlaksana pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro. Namun, upaya penerapan mekanisme tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim pada tahap pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Metro.

Baca juga:  DPRD Kita Metro Menerima Audensi Tenaga Kontrak, Minta Didukung Lima Tuntutan.

 

Selain itu, Arif Riyanto juga menjelaskan terkait foto Jaksa Penuntut Umum alias yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah media massa. Ia menegaskan bahwa foto tersebut memperlihatkan penuntut umum yang sedang menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban, Iskandar bin Iskak, untuk menghadiri persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.

 

“Dokumen yang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau pun dokumen restorative justice sebagaimana yang beredar di tengah Masyarakat” jelas Arif Riyanto dalam keterangannya”.

Baca juga:  Pohon Mati Di Kota Metro Ancam Keselamatan Warga.

 

Kejari Metro menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

 

“Kami berharap seluruh Pihak dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku” tambahnya.

 

Dalam pernyataannya, Kejari Metro juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Institusi tersebut menyatakan menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak Korban dalam proses peradilan.

Baca juga:  DPD GWI Provinsi Lampung Gelar Kegiatan Rakerda Perdana.

Arif Riyanto menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Metro akan menindak tegas setiap Personel maupun Pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik, termasuk intimidasi, intervensi, maupun perbuatan tercela lainnya.

 

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro diimbau untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. Kejari Metro menyatakan akan memberikan perlindungan identitas kepada pelapor melalui mekanisme whistleblowing system.

 

Hingga berita ini diterbitkan pada 5 Juni 2026, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Ne

geri Metro. Krisna

Exit mobile version