NEWS  

Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan

Metro, djurnalis.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.

 

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VI/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2025. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di teras rumah warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Baca juga:  Temui Bima Arya, Walikota Eva Dwiana Mantapkan Persiapan Apeksi

 

Korban diketahui berinisial T (57th), seorang petani, yang mengalami luka serius akibat aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan, korban dikeroyok oleh dua orang pelaku, salah satunya berinisial R.C. (Banjarsari Metro Utara, 37th), dengan cara dipukul berulang kali di bagian kepala dan wajah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka hingga dua gigi bagian atas copot dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Jenderal A. Yani Metro.

Baca juga:  Cekcok Soal Hilang Motor, Dua Orang jadi Korban Penembakan, Kini Pelaku Diamankan Polisi

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Metro ‎IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan.

 

“Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.02 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R.C. di wilayah Metro Utara tanpa perlawanan,” ujar petugas.

 

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil visum dan kartu berobat korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Baca juga:  Ikuti PTM, Siswa di Bandarlampung Wajib Sudah di Vaksin

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Krisna /Andre DF.