News

Kesepakatan Dengan Warga Karang Rejo, Pemkot Metro Sanggupi 7 Langkah Penanganan TPAS.

0
×

Kesepakatan Dengan Warga Karang Rejo, Pemkot Metro Sanggupi 7 Langkah Penanganan TPAS.

Sebarkan artikel ini

Metro djurnalis.com – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyepakati hasil dialog terbuka bersama Warga Kelurahan Karang Rejo guna menindak lanjuti pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo.

 

Hasil pertemuan tersebut, Pemerintah kota Metro berkomitmen dengan Warga setempat yang tertuang dalam 7 poin kesepakatan tertulis.

 

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Perwakilan Warga terdampak dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Metro serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang hadir.

 

Usai penandatanganan kesepakatan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa Pemerintah daerah sangat berempati dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat di sekitar TPAS Karang Rejo.

 

“Kami sangat mengerti apa yang dirasakan oleh Warga yang terdampak masalah TPAS ini. Keluhan Masyarakat sekitar yang diwakili oleh Para Ketua RT dan RW telah Kami dengar dengan saksama” ujar Bambang Iman Santoso pada Rabu, 15 Juli 2026.

 

Dia menambahkan, kehadiran Para Kepala OPD dalam dialog ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk berbenah secara kolektif.

 

“Oleh karenanya, Kami mengajak semua OPD terkait untuk membangun komitmen bersama. Kita harus mengatasi persoalan sampah di TPAS Karang Rejo ini dengan sebaik-baiknya. Langkah-langkah terbaik sedang kita rumuskan agar ke depan Masyarakat bisa menerima keberadaan TPAS ini tanpa merasa dirugikan” tegasnya.

 

Menurut Bambang, aspirasi yang disampaikan oleh Warga Karang Rejo adalah hal yang sangat wajar demi kesejahteraan dan kesehatan lingkungan Mereka.

 

“Saya kira kesepakatan ini sangat wajar dan memang menjadi keinginan mendasar Warga Karang Rejo semuanya. Contohnya seperti perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS serta penanganan kesehatan bagi Warga sekitar yang terdampak” pungkasnya.

 

Berikut adalah 7 poin penting yang resmi disepakati oleh warga terdampak, Wali Kota Metro, dan jajaran OPD terkait:

 

1. Sistem pengolahan sampah dari open dumping ke sistem control landfill.

 

2. Infrastruktur jalan menuju ke TPAS.

 

3. Pemeliharaan PJU Kelurahan Karangrejo.

 

4. Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.

 

5. Dipertimbangkan pengangkutan sampah warga karang Rejo tidak di tarik retribusi.

 

6. Kompesasi khusus Warga terdekat TPAS yang terdampak sosial, kesehatan dan pendidikan.

 

7. Warga dan masyarakat tidak akan melakukan penutupan/boikot operasional TPAS Karang Rejo. Krisna/ Andre DF

PoweredBy:Neverhide™