News

Ketum IPLI Laporkan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG Kota Metro, Desak Satgas Bertindak Tegas.

10
×

Ketum IPLI Laporkan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG Kota Metro, Desak Satgas Bertindak Tegas.

Sebarkan artikel ini

Metro, djurnalis.com — Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, secara resmi melaporkan dugaan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Metro kepada Ketua Satgas MBG Kota Metro. Laporan tersebut dilayangkan pada 30 Juli 2026 dan berisi sejumlah dugaan yang dinilai harus segera diusut demi menjaga kualitas program yang menjadi prioritas Pemerintah.

Dalam surat laporannya, Hermansyah menyampaikan sedikitnya empat poin dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan MBG, yakni: Dugaan tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sistem pengelolaan limbah yang memadai. Dikabarkan sebagian besar Tenaga kerja berasal dari luar Kota Metro, sehingga dinilai tidak memberikan dampak maksimal terhadap pemberdayaan Masyarakat setempat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dugaan nilai makanan yang disajikan kepada peserta didik berada di bawah anggaran yang telah ditetapkan, yakni diduga kurang dari Rp8.000 per porsi, padahal anggaran yang disebutkan sebesar Rp10.000 per porsi.Dugaan satu sertifikat tenaga ahli gizi digunakan untuk melayani beberapa dapur MBG di Kota Metro, yang menurut pelapor perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Hermansyah menegaskan, laporan tersebut bukan bertujuan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk pengawasan Masyarakat agar program strategis Nasional tersebut benar-benar dijalankan sesuai standar, transparan, dan mengutamakan keselamatan serta hak Para Penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta Satgas MBG Kota Metro segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengusut seluruh dugaan tersebut secara profesional. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Program yang diperuntukkan bagi Anak-Anak sekolah tidak boleh dikelola secara asal-asalan” tegas Hermansyah. Jumat, 31/07/2026.

Dalam suratnya, IPLI juga menyatakan akan mengawal, memantau, dan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan adanya kepastian hukum.Laporan itu turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Wali Kota Metro, DPRD Kota Metro, Kejaksaan Negeri Metro, Kapolres Metro, dan Korem.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Satgas MBG Kota Metro maupun pihak pengelola dapur MBG, terkait substansi dugaan yang disampaikan IPLI. Oleh karena itu, seluruh poin dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Krisna

PoweredBy:Neverhide™