Metro, djurnalis.com-Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Metro Dr. Neneng Rahmadini, SH MH, didampingi semua Kepala Seksi, menggelarPress rellis capaian kinerja Kejaksaan setempat.
Diketahui, sepanjang Januari hingga bulan Juli 2026, Kejaksaan Negeri Metro telah menangani berbagai perkara. Mulai dari Pidana khusus, pidana Umum pada status pra penuntutan sebanyak 152 SPDP, mulai dari P-16 sebanyak 152, tahap ada 121 perkara, P21sebanyak 105 perkara, sementara yang masuk penuntutan tahap 2 sebanyak 113 perkara, 016-A ada 113, P21 ada 113 perkara, P41A ada 113 perkara, P41(113) putusan juga 113 perkara dan banyak lah lainnya.
Seperti kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani adalah dengan Terduga Pelaku berinisial H (Mantan Kadis pertanian), termasuk kasus upaya Hukum dengan putusan banding sebanyak 33 perkara dan putusan kasasi ada 91 perkara.
“Pada Seksi pidana khusus, Kami telah bekerja sangat serius, bahkan siang dan malam guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya” ungkap Kajari Metro.
Selain itu ada restoratif Justice atas nama Yeti Rahayu diduga melanggar Undang Undang narkotika yang diterima Kejari Metro pada tanggal 3 Maret 2026.
“Termasuk kasus restoratif Justice juga Kita tangani, sehingga Terduga masih bisa bisa melewatkan hal yang negatif menjadi lebih baik, Saya berharap Para Penerima restoratif Justice bisa berbenah diri dan tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar Hukum yang yang Mereka lakukan sebelumnya” kata Kajari Metro.
Seperti diketahui, pada Rabu 22 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Metro telah merilis hasil atau capaian kinerja Mereka, mulai Seksi Pidsus, Pidum, PNBP, Intelijen dan lainnya, semua dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Dr. Neneng Rahmadini, SH.MH, bangga, karena Lembaganya telah melampaui target penangan perkara, baik pidana khusus maupun pidana Umum.
“Kita telah berhasil menangan berbagai perkara, termasuk capaian kinerja di Kejaksaan Negeri Metro” pungkas Dr. Neneng Rahmadini. Krisna.
