News

Pria di Metro Ditangkap Usai Pukul Rekan Kerja dengan Balok Kayu, Korban Luka Robek di Kepala

1

Metro, djurnalis.com – Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Metro Utara. Seorang pria berinisial S (41) diamankan setelah diduga menganiaya seorang Buruh harian lepas menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.20 WIB, di halaman parkir CV Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung baru baru ini.

 

Korban diketahui bernama Maragurda Siregar (26), seorang Buruh harian lepas. Berdasarkan laporan polisi LP/B/16/VII/2026/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 14 Juli 2026, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu sepanjang sekitar 143 sentimeter hingga mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dalam laporannya menyebutkan bahwa Tersangka yang diamankan adalah Sunario (41), seorang Karyawan swasta asal Bandar Lampung.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berbekal informasi dari Pihak pabrik, Anggota piket Reskrim Polsek Metro Utara mendatangi lokasi dan mendapati Terduga Pelaku telah diamankan oleh Pihak Perusahaan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

 

Dalam penanganan perkara ini, Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus kepada Pimpinan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Tersangka secara intensif dan menuntaskan proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro. Krisna/ Andre DF.

Exit mobile version