
Metro, djurnalis.com – Ulah pencuri di Kota Metro akhirnya terhenti. Berkat kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, hari Senin berhasil meringkus A.K. (25), Warga Hadimulyo Barat, yang diduga mencuri HP milik Masyarakat saat korban terlelap.
Penangkapan dilakukan Senin dini hari 10/8/2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bambu Kuning, Hadimulyo Barat. Tanpa perlawanan, Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro.
Peristiwa bermula Senin malam pukul 02.00 WIB. Korban meletakkan 1 unit HP Samsung Galaxy A56 5G warna abu-abu di ruang tengah rumahnya di Jalan Batam sambil dicas. Saat terbangun, HP beserta chargernya sudah hilang.

Total kerugian ditaksir Rp6 juta. Korban pun melapor ke polisi. Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kotak HP Samsung Galaxy A56 5G.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan pelaku dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami tindak tegas setiap pelaku yang merugikan dan meresahkan. Kami juga imbau Warga agar tingkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah terkunci saat tidur atau akan ditinggal. Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk tindakan Hukum selanjutnya di Mapolres Metro. Krisna/ Andre DF.
