Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com – Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang Pria berinisial M(41), Tersangka diketahui adalah Warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, yang diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), karena mencuri 5 tabung gas elpiji 3 kilogram dari kios penjual gorengan di Wilayah Metro Timur, kota setempat.

 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP. Rizky Dwi Cahyo mengatakan, aksi Pelaku dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi kejadian, kios milik korban berinisial BO di Jalan AH Nasution, Yosorejo, Metro Timur.

 

 

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

“Pada Senin, tanggal 23 Februari 2026, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tabung gas elpiji 3 kilo. Penangkapan pelaku M ini dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar jam setengah 11,” kata Iptu Rizky, Kamis, 13/8/2026.

 

Maling Ditangkap Polisi, Modus Curi HP Saat Korban Tidur

 

Menurut Iptu Rizky, Pihaknya menerima laporan dari korban, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dilayangkan pada 2 Maret 2026.

 

Berbekal laporan korban tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap Pelaku.

 

“Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, yang saat itu diketahui sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Hadimulyo Barat. Selanjutnya Tekab 308 Satreskrim langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku” tukasnya.

 

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang digunakan Pelaku melancarkan aksinya, serta 1 gembok ruko milik korban.

 

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

 

  1. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun. Krisna/ Andre DF.