Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. pada Jumat,14/8/2026 di wilayah Hukum Polres setempat.

 

Kasus tersebut terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 4 Agustus 2026. Peristiwa terjadi pada Selasa 4/8/2026 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan Korban.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

“Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, ketiga korban berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan A.H. Nasution. Kemudian dipepet oleh dua orang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,” ujar AKP Rizky.

 

“Setelah itu datang lima orang pelaku lainnya. Salah satu pelaku menodongkan benda yang menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban. Lalu para pelaku menggeledah badan ketiga korban dan mengambil satu unit handphone, satu celana levis, dan uang tunai. Setelah itu salah satu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban” lanjutnya.

 

Akibat kejadian itu, ketiga Korban mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.657.000. Para Korban kemudian berobat ke RSU A. Yani Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

 

AKP Rizky menjelaskan, pada Jumat 14/8/2026 sekitar pukul 00.12 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Metro mendapat informasi keberadaan Para Pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

 

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Anak di bawah umur dengan inisial TWI, MNM, dan AABNA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran, kami mengamankan satu orang dewasa berinisial EES (26) serta menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda milik Korban” jelasnya.

 

“Saat ini Para Tersangka dan barang bukti sudah Kami amankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut” tegas AKP Rizky.

 

Identitas Tersangka

 

1. TWI (16), Pelajar, alamat Kota Metro

 

2. MNM (17), Pelajar, alamat Kota Metro

 

3. AABNA (17), Pelajar, alamat Kota Metro

 

4. EES (26), wiraswasta, alamat Kabupaten Lampung Tengah

 

Barang Bukti

 

1. Satu kotak handphone merk Redmi tipe Redmi 9A warna _Granite Gray_

 

2. Satu lembar STNK sepeda motor Honda tahun 2014 nopol BE 2034 GNP

 

3. Satu lembar hasil visum dan kartu berobat dari RSU A. Yani Metro

 

4. Satu unit sepeda motor Honda tahun 2014 warna oranye putih Nopol BE 2034 GNP

 

Para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Krisna/ Andre DF.