Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

Metro, djurnalis.com – DPRD bersama Pemerintah Kota Metro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Metro, Senin, 28/9/2026.

 

Melalui perubahan anggaran ini, pendapatan daerah Kota Metro diproyeksikan bertambah sebesar Rp29,93 miliar (naik 3,27 persen), dari semula Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar. Sejalan dengan hal tersebut, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar Rp29,54 miliar (naik 3,21 persen), dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar.

Pasang Iklan Produk mu disini
Pesan Sekarang

 

Sementara itu, defisit anggaran sebesar Rp4,64 miliar dipastikan tertutup melalui pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal kota.

 

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dipicu oleh keterbatasan sumber pendanaan serta adanya restrukturisasi dana transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk bergerak dinamis dan menata ulang skala prioritas program.

 

“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer mewajibkan kita menata kembali prioritas dalam APBD. Langkah ini penting agar pengelolaan dana tetap berkualitas, efektif, dan efisien,” ujar Bambang dalam sambutannya.

 

Ia menambahkan, Perubahan APBD ini merupakan cerminan sikap responsif pemerintah terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil Masyarakat sepanjang tahun berjalan.

 

Bambang juga mengajak seluruh unsur birokrasi dan Masyarakat untuk memperkuat sinergi agar anggaran yang ada bisa langsung berdampak pada peningkatan pelayanan Publik serta stimulus aktivitas ekonomi lokal.

 

Proses pengambilan keputusan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi, dan fraksi DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Pasca persetujuan bersama ini, Raperda Perubahan APBD 2026 tidak langsung diterapkan, melainkan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahap evaluasi.

 

Proses ini krusial, guna menyelaraskan kebijakan penganggaran Kota Metro dengan target pembangunan di tingkat Provinsi maupun Pusat. Pemkot Metro berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi sebelum anggaran ini resmi direalisasikan.

 

Dengan rampungnya fase regulasi ini, fokus kerja Pemkot Metro kini beralih ke tahap eksekusi. Anggaran yang telah dialokasikan harus segera diterjemahkan menjadi program pembangunan fisik maupun non-fisik yang tepat sasaran.

 

“Semoga upaya bersama ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna dan nyata terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro,” pungkas Bambang. Krisna/ Andre DF.