Metro, djurnalis.com-DPRD dan Pemerintah kota Metro menggelar rapat paripurna penyampaian APBD Perubahan TA 2026 dan Raperda usulan Pemerintah kota Metro Senin, 21/9/2026.
Yang pertama terkait dilakukannya rapat Paripurna tentang penyampaian Raperda perubahan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan Bumi Say Wawai, sehingga bisa dijadikan Peraturan Daerah sebagai PO penopang pembangunan di kota Metro kedepan.
Rapat Paripurna itu dihadiri dua puluh lima Anggota, Anggota Forkopimda, Para Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Para Camat, Lurah dan Toko Masyarakat, Tokoh Agama dan Pemuda se Bumi Say Wawai.
Dalam keterangannya, Anggota DPRD Hadi Kurniadi mengatakan bahwa pendapatan sebesar Rp 915.645.446.000,- mengalami kenaikan 29 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 903.5.000 98,79 milyar atau naik sebesar 3,27% kedua dari sisi belanja terjadi kenaikan target belanja dari semua diproyeksikan sebesar Rp 920.640.546.068,-.

Sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp 4. 638.600.525,75,-miliar, yang akan ditutupi oleh pos pembiayaan yang berasal dari kelebihan perhitungan anggaran tahun sebelumnya dengan mengacu pada hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025. Perubahan proyeksi terjadi pada belanja operasi dan belanja Pihak ketiga.

Dari sisi pembiayaan yaitu sebesar Rp 24. 638.525,75 Miliyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 20 miliar sehingga menghasilkan pembiayaan sebesar Rp 4. 638. 600. 525,75,-. Sesuai Peraturan Daerah kota Metro nomor 1 tahun 2024 terletak pada Daerah dan retribusi Daerah.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana di amanat dalam pasal 99 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kementerian keuangan Direktorat Jenderal perimbangan keuangan telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah serta rekomendasi hasil evaluasi tersebut.
Pemerintah kota Metro juga memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam lampiran peraturan daerah yang dimaksud dengan berlakunya peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2003 tentang ketentuan umum pajak Daerah dan retribusi Daerah dan undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian, serta dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan asli daerah, sehingga iklim investasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.
Oleh karenanya, Hadi berharap penyesuaian dan penyelenggarakan dengan peraturan perundang-undangan antara lain harmonisasi ketentuan pasal 3 pasal 6 pasal 12 pasal 45, yang intinya terjadi optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna peningkatan Pendapatan asli daerah antara lain dengan mengakomodasi objek retribusi baru, berupa pertokoan Sudirman center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, bibit tanaman unggul serta penyediaan fasilitas tempat olahraga.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan daerah ini, menurut Hadi bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kesesuaian dengan kemampuan Masyarakat tanpa mengurangi upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, guna mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Krisna/ Andre DF.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.