Metro, djurnalis.com – Persoalan dampak pembangunan Bendungan Margatiga terhadap petani di wilayah Metro Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada keterbukaan dokumen anggaran Pemerintah Kota Metro dan kejelasan tindak lanjut terhadap tuntutan Masyarakat yang mengaku terdampak, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang Mereka harapkan.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan langkah untuk mengungkap apa yang telah dilakukan Pemerintah daerah, termasuk kebijakan anggaran terkait dampak banjir persawahan dan tuntutan ganti rugi petani di RM. Dapuh Aceh 21 Selikur, Jum’at 9 Oktober 2021.
Menurut Tommy, perkara tersebut bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya anggaran, melainkan menyangkut dasar kebijakan, perencanaan, realisasi program, serta pertanggungjawaban Pemerintah kepada Masyarakat terdampak.
“Kami ingin mengetahui Pemerintah selama ini sudah melakukan apa. Bendungan ini sudah menjadi persoalan sejak beberapa tahun lalu. Kami juga ingin mengetahui apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Metro pada 2026, program apa yang disiapkan, dan berapa anggaran yang dialokasikan” tegas Tommy.
Dugaan Ketidaksinkronan Data Penetapan Lokasi Jadi Sorotan.

Tommy mengungkapkan adanya fakta yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh dalam persidangan sengketa informasi publik. Ia menyebut pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menyampaikan, bahwa wilayah Metro Selatan, termasuk kawasan yang dipersoalkan Masyarakat, karena menurut Mereka oleh BBWS, Rejomulyo tidak masuk dalam penetapan lokasi Bendungan Margatiga.
Namun, menurut Tommy, Dirinya memiliki dikomen pemberitaan Media Nasional pada Agustus 2019 yang perlu dicocokkan dengan keterangan tersebut. Ia merujuk pada pemberitaan Bisnis.com dan ANTARA yang menurut penelusurannya, mengaitkan Desa Rejomulyo, Metro Selatan, dengan cakupan wilayah terdampak proyek bendungan.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan kenapa Pihaknya, memasukkan bahan pemberitaan itu sebagai bukti dalam proses sengketa informasi” tegas Tommy Gunawan, SH.
“Kami melihat ada hal yang perlu dijelaskan. Kalau memang wilayah tersebut tidak masuk dalam penetapan lokasi, kami ingin mengetahui dasar dokumennya. Sebaliknya, jika pernah dicantumkan dalam dokumen atau perencanaan, Kami juga ingin mengetahui bagaimana tindak lanjutnya” kata Tommy.
“Ia menegaskan, rujukan pemberitaan Media Nasional tadi dengan sendirinya membuktikan bahwa status hukum suatu bidang tanah yang kata BWWS tadi. Karena itu, dokumen resmi penetapan lokasi, peta terdampak, serta administrasi terkait perlu diperiksa agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Tujuh Kelompok Dokumen Diminta, Anggaran Pemkot Metro Dipertanyakan.
Melalui gugatan informasi publik tersebut, Pihak APM berupaya memperoleh dokumen yang dinilai penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dokumen yang diminta mencakup:
1. Dokumen perencanaan dan penganggaran penanggulangan banjir di kawasan persawahan yang berkaitan dengan dampak Bendungan Margatiga.
2. Dokumen rincian alokasi dan realisasi belanja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
3. Surat keputusan Wali kota atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar pernyataan bahwa anggaran daerah tidak mencukupi untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Masyarakat.
4. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, khususnya terkait program penanganan dampak bendungan dan kebutuhan Masyarakat terdampak.
5. Dokumen kajian teknis atau administrasi yang berkaitan dengan pembahasan tuntutan ganti rugi Masyarakat.
6. Dokumen usulan atau proposal bantuan pendanaan, termasuk surat pengajuan dana darurat kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
7. Dokumen teknis, laporan progres pekerjaan, dan realisasi anggaran kegiatan penanganan banjir persawahan maupun irigasi yang dikerjakan perangkat daerah terkait di wilayah Kecamatan Metro Selatan dan wilayah lain yang relevan.
Menurut Tommy, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa apakah pemerintah telah menyusun program, mengalokasikan anggaran, mengajukan bantuan pendanaan, atau mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan yang dihadapi Petani.
“Jangan sampai Masyarakat hanya mendapatkan penjelasan bahwa anggaran tidak tersedia, tetapi ketika diminta dokumen yang menjadi dasar penjelasan itu, Masyarakat tidak memperoleh kejelasan. Kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen resmi” tegasnya.
Tomy menambahkan, bahwa proses sengketa informasi itu bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok Petani, melainkan juga untuk mengetahui arah kebijakan Pemerintah dalam menangani dampak banjir persawahan dan persoalan pengairan.
Tommy menyebut putusan Komisi Informasi dijadwalkan pada 12 Oktober 2026. Pihaknya menyatakan akan menunggu putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Banjir Persawahan dan Irigasi: Siapa Bertanggung Jawab?
Persoalan lain yang disoroti adalah kejelasan penanganan banjir di area persawahan. Tommy mempertanyakan program apa yang telah dilaksanakan Pemerintah, saluran irigasi mana yang diperbaiki, serta bagaimana realisasi anggaran kegiatan yang diklaim berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut.
Menurutnya, Masyarakat terdampak tidak semestinya dibiarkan menghadapi ketidakjelasan kewenangan antar Instansi.
Bagi Petani, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan administrasi antara Pemerintah kota, Pemerintah Provinsi, atau Instansi Pengelola sumber daya air. Dampaknya, jelas dirasakan langsung pada lahan pertanian dan sumber penghidupan Keluarga.
Karena itu, Pihaknya menilai keterbukaan dokumen menjadi pintu masuk untuk memetakan tanggung jawab masing-masing instansi sekaligus menguji apakah kebijakan yang telah disusun benar-benar menjawab kebutuhan Masyarakat.
Tommy: Perkara Hukum Lain Tidak Boleh Dicampur-adukkan.
Tommy juga menyinggung sejumlah perkara hukum yang berkaitan dengan sektor pertanian dan Bendungan Margatiga.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro melakukan penggeledahan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi tersier Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, berkembang pula perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga setelah Polda Lampung menetapkan Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai Tersangka baru.
Tommy menegaskan, bahwa kedua perkara tersebut berbeda dan tidak boleh dicampur-adukkan dengan sengketa informasi publik yang sedang ditempuh Aliansi Prtani Menggugat.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele” kata Tommy.
“Ia juga mengingatkan, bahwa status Tersangka dalam perkara pidana bukanlah putusan bersalah. Setiap perkara harus diproses sesuai hukum dan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
Petani Mengaku Bertahun-tahun Menunggu Kepastian.
Di tengah proses sengketa informasi tersebut, suara petani terdampak menjadi bagian penting dari persoalan ini. Suyitno, salah seorang petani yang menyampaikan tuntutan melalui pendampingan hukum APM, mengaku hanya memiliki lahan terbatas untuk memenuhi kebutuhan Keluarganya.
“Ia berharap, pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan dan kemungkinan penyelesaian tuntutan ganti rugi yang selama ini diperjuangkannya.
“Saya sebagai petani hanya mempunyai lahan segitu. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga saja masih kurang, karena lahan saya hanya itu. Harapan Kami, ada penyelesaian dan kejelasan mengenai ganti rugi lahan” ungkap Suyitno.
“Ia juga membandingkan kondisi lahannya dengan lahan lain di sekitar kawasan yang menurut keterangannya telah memperoleh pembebasan atau ganti rugi. Perbedaan perlakuan yang dirasakannya itu menjadi salah satu alasan ia terus mencari kepastian.
Suyitno mengaku, telah menunggu dalam waktu lama dan berharap pendampingan hukum dapat membantu menemukan penyelesaian yang jelas.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Harapan kami ada solusi permanen, bukan terus menunggu tanpa kepastian. Untuk langkah selanjutnya, Kami menyerahkan kepada Kuasa Hukum Kami” ujarnya.
Menunggu Putusan, Menuntut Jawaban Konkret
Gugatan informasi publik yang diajukan APM kini menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam memperjuangkan kepentingan Petani.
Bagi Tommy, dokumen anggaran bukan sekadar berkas administrasi. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri perencanaan, penggunaan anggaran, program penanganan banjir, serta dasar kebijakan pemerintah dalam merespons tuntutan Masyarakat.
Putusan Komisi Informasi yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026 diharapkan memberikan kejelasan mengenai permintaan dokumen yang disengketakan. Adapun hasil sengketa tersebut tetap bergantung pada putusan Majelis dan ketentuan Hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pertanyaan mendasar dari Petani masih menunggu jawaban: bagaimana status lahan Nereka, apa dasar kebijakan Pemerintah, program apa yang telah dan akan dilaksanakan, serta bagaimana penyelesaian yang adil dapat ditempuh?
Keterbukaan informasi menjadi langkah awal. Namun, bagi Petani yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian, kepastian kebijakan dan penyelesaian konkret tetap menjadi harapan utama. Andre DF.










Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.