Metro, djurnalis.com – Perselisihan yang berujung tindak kekerasan terjadi di Kota Metro. Seorang perempuan bernama Linda Anisa (26) diduga menjadi Korban penganiayaan yang dilakukan Faizal Fasa (27)
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro pada Senin (10/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/325/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung. Pelaku penganiayaan Faizal Fasa (27) tahun.
Berdasarkan laporan polisi, korban diduga mendapat sejumlah tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Aksi kekerasan itu disebut bermula ketika Terduga Pelaku menarik jilbab Korban secara paksa hingga tubuh Korban tertarik ke arah pahanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Korban juga diduga dijambak menggunakan kedua tangan secara berulang kali Pelaku. Bagian belakang kepala dan punggung Korban kemudian disebut dipukul menggunakan tangan kanan.
Kekerasan diduga berlanjut dengan pukulan ke bagian wajah serta tamparan yang mengenai mulut Korban. Korban juga disebut mendapat tendangan pada bagian paha kanan.
Dalam kejadian tersebut, Terduga Pelaku juga diduga melempar telepon seluler milik Korban hingga mengenai tangan kanan. Sebuah botol air mineral turut dilempar dan disebut mengenai tubuh korban.
Akibat kejadian itu, Linda dikhabarkan mengalami rasa sakit serta sejumlah lebam pada beberapa bagian tubuh. Di antaranya mata kanan dan kiri, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, serta paha kanan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Metro. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Pihak yang mengetahui perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Tabrani dan Tiara Mulya Lestari.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti” kata Rizky.
Salah satu barang bukti yang dicantumkan dalam perkara tersebut adalah hasil visum et repertum yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil penanganan perkara, Faizal Fasa dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Polisi juga merencanakan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
“Selanjutnya, Kami akan melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan melimpahkan berkas perkara kepada Pihak Kejaksaan” Krisna/ Andre DF.










Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.