Metro, djurnalis.com – Satuan reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap satu pengedar obat – obatan berbahaya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Rabu, 22 November 2023. Dari data yang didapatkan awak media, Pelaku tersebut berinisial AB (24) merupakan Warga Kecamatan Metro Pusat.

Kasat Resnarkoba, IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dikarenakan mendapatkan informasi dari Masyarakat sekitar.

Baca juga:  Polres Lamtim Gelar Safety Ridding dan Kampanye Keselamatan di Sekolah

“Menyikapi hal tersebut, pada hari Rabu, kami berhasil mengamankan satu pengedar obat – obatan berbahaya atau OBAYA berjenis tramadol di Jalan Merdeka ,” Ucapnya kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian polisi menggeledah pakaian dan badan pelaku dan menemukan barang bukti obaya jenis tramadol.

“Pelaku tersebut kami tangkap setelah mengambil paket dari kurir J&T dan saat kami menggeledah pakaian dan badan korban kami menemukan kotak paket yang didalamnya berisikan 300 biji Tramadol merk AM masih terbungkus rapi,” Lanjutnya.

Baca juga:  Prajurit Marinir Lampung Ikuti Upacara HUT TNI Ke-77 di Lapangan Korem 043/Gatam

Kepada polisi, AB mengaku telah membelinya di salah satu aplikasi jual beli online, Shopee.

Pelaku ini menurut Hendra adalah pengedar baru, Dirinya mengaku bahwa baru bulan November 2023 menjual obat – obatan berbahaya itu, AB juga baru menjualnya kepada teman sebaya saja.

Baca juga:  HUT ke-341, Pemkot Bandar Lampung Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-langit Secara Gratis

“Pelaku membeli barang tersebut dengan harga Rp300 ribu, apabila terjual habis maka uang yang terkumpul sekitar Rp 1,5 Juta,” Tutur IPTU Hendra.

Saat ini pelaku AB beserta barang bukti diamankan di Sat Narkoba Mapolres kota Metro . Pelaku dijerat pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Krs)