Metro (djurnalis.com) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan seorang wanita penjual produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada Masyarakat melalui Platform jual beli online, Jumat (29/12/23).

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro awalnya mendapat laporan dari Warga yang mencurigai seseorang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi jual beli Shoppe, setelah mendengar laporan dari Masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun di aplikasi shoppe yang bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik yang di curigai tidak memliki izin edar.

Kemudian Unit Tipidter memanggil pemilik akun tersebut yang berinisial J (31) warga Jl. Betet Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai Tersangka, karna telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar Kami telah mengamankan seorang Wanita berinisal J (31) warga Jl. Betet Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro yang menjual sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar . J memasarkan kosmetiknya melalui Platform Shoppe dengan akun yang bernama Riaexsa18 dan saat ini J sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah kami amankan di Rutan Polres Metro beserta barang buktinya,” Ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya 3 (tiga) cup cream malam CM1, 3 (tiga) cup cream malm CM2, 2 (dua) botol serum brightening, 1(Satu) bendel chat whatsapp pemesanan produk, 1(Satu) bendel screnshoot shoppe an. Riaexsa18 dan 1 (satu) unit hp xiaomi redmi12c yang berisikan whatapp bisnis admin klik shop.

Pelaku J (31) dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada para ibu dan Perempuan yang masih Remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya. (Krs)