Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
LIVE

Kalapas Memastikan Kondisi Mantan Kadis Perkim Metro Sehat.

Metro (djurnalis.com)– Kondisi kesehatan mantan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro, Farida yang dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kota Metro dipastikan dalam keadaan membaik.

Hal itu diutarakan, Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana, saat dihubungi djurnalis.com pada, Senin (29/01/2024) pagi.

“Insya Allah, kondisi kesehatan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ujar Mulyana.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polres Metro Torehkan Prestasi Dengan Menerima Penghargaan Dari Ombusman RI.

Mulyana mengungkapkan bahwa, Mantan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro, Farida mulai masuk ke Rutan Lapas Kelas II A Metro sejak
24 Januari 2024 lalu.

“Sejak hari Rabu dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dan dititipkan penahanan lanjutan di Lapas Kelas II A Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung 24 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ungkap Mulyana.

Lebih Lanjut Mulyana mengatakan bahwa, Tersangka Farida dipastikan tidak akan mendapatkan perlakuan spesial dan dilakukan penahanan di sel khusus perempuan dengan tahanan lainnya.

Baca juga:  Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan Guna mendongkrak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Yang bersangkutan ditahan di ruang blok khusus perempuan sama dengan tahanan lainnya juga” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Farida menyebutkan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan nafsu makan berkurang saat mendekam di sel Mapolres Kota Metro.

Mantan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro Farida diamankan Satreskrim Polres Metro pada Senin, (22 /01/2024) siang.

Ia diamankan atas dugaan penipuan & penggelapan jual beli rumah dan bangunan Perumahan Prasanti Garden
dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek tertanggal 27 Oktober 2020 di SPKT Polsek Metro Pusat, Polres Metro.

Baca juga:  Pemkot Dinilai Ingkari Kesepakatan Diatas Materai: THL Metro Bersama IPLI Siap Turun Ke Jalan.

Ia telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu oleh Kepolisian Polsek Metro Pusat, Polres Metro.

Untuk diketahui, Farida dijadwalkan akan segera disidang pada 31 Januari 2024 diruang garuda, pukul 10.00 Wib mendatang secara perdana, di Pengadilan Negeri Metro. (Krs)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use