BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, resmi mengganti empat nama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat. Perubahan nama OPD itu berdasar nomenklatur dari pemerintah pusat serta peraturan daerah.

 

Atas perubahan nama OPD tersebut, Wali Kota Eva Dwiana melantik kembali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator, dan pengawas Pemkot Bandar Lampung, di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Selasa (23/1/2024).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun empat OPD berganti nama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga:  Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum, Polisi Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

 

Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRID).

 

“Pergantian nama empat OPD ini diharapkan para pegawai dapat lebih meningkatkan kinerja di seluruh OPD secara maksimal,” kata Bunda Eva, sapaan akrabnya.

Baca juga:  Polres Metro Amankan Kegiatan Kampanye Partai Peserta Pemilu 2024.

 

Bergantinya nama Bappeda menjadi BPPRID, katanya, Pemkot Bandar Lampung akan membuat bidang tersendiri. “Untuk penelitian belum ada untuk bagiannya, mungkin akan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bandar Lampung,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan perubahan nomenklatur ini sesuai dengan peraturan daerah yang telah terbit pada 1 Januari 2024. “Dari perda itu, turunannya perwali, sehingga hari ini dilantik untuk merubah empat nomenklatur itu,” tutur dia.

Baca juga:  Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-78, Walikota Eva Dwiana Bagikan 3800 Bendera Merah Putih

 

Seperti diketahui, pada pelantikan tersebut juga dilakukan pelepasan 85 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang memasuki masa pensiun. Secara perinci, 55 orang fungsional guru, 5 orang fungsional kesehatan, dan 25 orang tenaga struktural/ pelaksana. (rn)