banner 728x250

Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas.

banner 120x600
banner 468x60

Metro (djurnalis.com), Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.

Berdasarkan LP/B/55/II/2024/SPKT / POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Februari 2023, kedua pelaku yang masing-masing berinisal DFA (23) dan MIN (21) yang di tangkap setelah melakukan perampasan satu buah tas milik korban Yonal (19) yang sedang berjalan kaki dengan temannya di Jl. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro pada hari Jum’at Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

banner 325x300

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mengatakan, kasus ini terjadi Pada hari Jum’at Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Way Pangabuan Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, korban yang saat itu sedang berjalan kaki bersama temannya, kedua pelaku menghampiri dengan mengunakan sepeda motor kemudian pelaku Memukul dan Mengambil tas korban lalu kabur, Sehingga korban mengalami kerugian 1 (satu) Buah tas warna Hitam yang di dalamnnya berisi 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Type Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah KTP, Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro.

Baca juga:  SatPol PP Provinsi Lampung Gelar Latihan Bersama Penanganan Unjuk Rasa
Baca juga:  Pemkot Metro Berhasil Mengendalikan Inflasi Di Bumi Say Wawai.

Atas laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hasil kerja keras Sat Reskrim dan Tim Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil.

Hingga atas perintah Kasat Reskrim, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian pada pukul 13.30 Wib berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisal DFA (23) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Sinergi Seluruh Sektor Guna Pertahankan Predikat Lampung Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Kemudian Sat Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan pengembangan terhadap pelaku DFA, di dapati informasi terkait keberadaan pelaku kedua yaitu MIN (21), Dari hasil pengembangan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro dengan mudah melakukan penangkapan tersangka kedua. emudian keduanya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. (Krs)

banner 325x300