Metro, djurnalis.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang penyalahguna Narkoba yang mana seorang diantaranya diduga merupakan Oknum Tenaga Honorer di Kabupaten Lampung Timur. Keduanya dibekuk usai membeli sabu-sabu.

Seperti diketahui kedua Tersangka yang diringkus Polisi tersebut merupakan pemain Narkoba yang telah berkecimpung lebih dari empat tahun.

Mereka ialah Idham Kholik (27) seorang Warga RT 001, RW 001, Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka ini dikabarkan bekerja sebagai Tenaga Honorer pada Dinas Kominfo Kabupaten Lamtim.

Tersangka lainnya ialah David Umar (24) Warga Jalan Way Bunut, RT 023 RW 006, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur. David dikabarkan merupakan Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat yang baru di Drop Out (DO).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua Tersangka diamankan usai membeli sabu-sabu pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.10 WIB yang lalu.

“Iya benar, keduanya kami amankan tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Keduanya berinisial IK dan DU” kata Kasat kepada Media Senin (25/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang sempat akan dihilangkan oleh Tersangka Idham Kholik dengan cara dibuang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, Kami temukan 1 lembar plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu terjatuh ke tanah dikarenakan Idham Kholik terkejut pada saat melihat Polisi. Posisinya ada dibawah kaki tersangka Idham Kholik” ucap Kasat.

Saat diinterogasi, kedua Tersangka mengaku membeli Narkoba itu dari seorang Pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran seharga Rp 200 Ribu.

“Dari pengakuannya, mereka ini membeli Narkoba itu seharga Rp 200 Ribu untuk satu paketnya dari seorang Pengedar di wilayah Desa Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan cara iuran yang masing-masing Rp 100 Ribu,” ungkapnya.

Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu paling lama sejak tahun 2019. Keduanya biasa mengkonsumsi barang haram tersebut di gubuk yang berada dalam ladang.

“Mereka mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu ini, untuk Tersangka David Umar sudah sejak tahun 2019, kalau Tersangka Idham Kholik sudah sejak 2021,” terangnya.

“Kedua Tersangka ini mengaku sekitar seminggu yang lalu mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka Idham mengkonsumsinya di gubuk ladang yang berada di daerah Bumi Agung, Lamteng, sedangkan David Umar di mengkonsumsinya di daerah Negara Ratu Wates, Pesawaran” imbuhnya.

Kini Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan sejumlah orang termasuk Tenaga Honorer Diskominfo, Lamtim.

“Kami masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait ada atau tidaknya rekan pelaku yang merupakan honorer pernah mengkonsumsi bersama Idham Kholik ini. Semua masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, motor Honda Beat yang dipakai kedua teTersangka menjemput Narkoba dan handphone merk Oppo yang digunakan Tersangka untuk berkomunikasi dengan pengedar sabu tersebut telah diamankan Polisi.

Kini Oknum Tenaga Honorer Kominfo Lamtim bersama Rekannya tersebut bakal lebaran didalam penjara. Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Krs)