Wakil Ketua KNPI Lampung Mengingatkan Bawaslu Aturan Mutasi ASN di Pilkada 

Wakil Ketua KNPI Lampung Mengingatkan Bawaslu Aturan Mutasi ASN di Pilkada 
Wakil Ketua KNPI Lampung Mengingatkan Bawaslu Aturan Mutasi ASN di Pilkada  Wakil Ketua KNPI Lampung Mengingatkan Bawaslu Aturan Mutasi ASN di Pilkada 

Djurnalis.com – – Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung, Sosok Wanita Muda yg Tegas juga aktif Sebagai Wakil Ketua KNPI Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Bawaslu perihal pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Pembangunan dan Rehabilitasi Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Kabupaten Mesuji

“Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, dimana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan, ” kata Farah, Selasa (26/3/2023).

Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tanggal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Koramil Jajaran Kodim/0411 KM Cek Kesiapan Personil Di Lapangan.

“Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon kedepannya, ” Ujar wanita muda yang aktif di bidang kepemudaan ( Milenial ) ini.

Baca juga:  Halaman Pemkot Jadi Lokasi Jual Takjil Saat Bulan Ramadhan

Farah pun meminta, apabila terjadi hal tersebut Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi, ” Tutupnya. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use