Djurnalis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyalurkan bantuan paket sembako, sound system, dan pembangunan rumah ibadah untuk masyarakat di sekitar jalur rel kereta api. Bantuan tersebut disalurkan sebagai wujud program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang terus digaungkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai entitas milik Negara.
Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan total bantuan yang disalurkan yaitu senilai Rp 146.995.000. Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk 360 paket sembako kepada petugas jalur lintasan (PJL) yang tersebar di wilayah Divre IV Tanjungkarang dengan nilai Rp 99.000.000, pengadaan sound system untuk kegiatan Karang Taruna Kampung Baru Labuhan Ratu senilai Rp9.820.000, dan pembangunan Musala Al-Ismul Iman di Kampung Dwi Jaya, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Rp 38.175.000.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan memberikan keberkahan bagi semua, terlebih pada momen Ramadan. Hadirnya program TJSL ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar khususnya di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang,” ungkap Zaki.
Zaki menjelaskan pemberian bantuan kepada PJL merupakan bentuk apresiasi kepada para petugas yang telah memberikan kontribusi dalam mengamankan perjalanan kereta api. Hal tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih dari perusahaan atas sumbangsih para PJL dalam menunjang keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.
“Selain bantuan paket sembako yang diberikan kepada para PJL, kami juga memberikan bantuan berupa fasilitas dan dana untuk renovasi rumah ibadah bagi masyarakat di sepanjang jalur kereta api. Hal tersebut kami maksudkan agar masyarakat sekitar juga ikut peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” jelas Zaki.
Pada momen yang sama, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur perlintasan atau rel kereta termasuk melakukan kegiatan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.
“Jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Lokasi jalur rel kereta merupakan lokasi yang berbahaya untuk didekati masyarakat. Dalam undang-undang juga jelas melarang masyarakat beraktivitas di sekitar jalur rel. Bahkan, pada Pasal 173 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 masyarakat juga diwajibkan untuk menjaga ketertiban di lokasi rel kereta api,” tegas Zaki. (Bal)