BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, imbau masyarakat di kota berjuluk Tapis Berseri ini, dapat berperan aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Imbauan bayar PBB tersebut dikemukakan dalam video singkat yang diterima pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangakari Metro Resmikan Renovasi Kantor Bhayangkari

Eva Dwiana mengatakan, pembayaran PBB yang diterima oleh pemerintah itu akan dapat dinikmati masyarakat melalui pembangunan Kota Bandar Lampung.

Dalam melakukan pembayaran PBB, lanjutnya, dapat dilakukan online. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Elektronik.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kawanan Pencuri Ranmor Resahkan Masyarakat Kota Metro Lampung.

“Pembayaran melalui elektronik sesuai dengan Perda Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018, merupakan bukti pembayaran yang sah,” ujarnya dalam potongan tayangan video tersebut.

Baca juga:  Pemkot Janjikan Perizinan Mudah dan Cepat untuk Pelaku Usaha

“Membayar PBB dengan tepat waktu, dapat menjadikan pembangunan maju dan pesat, kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung meningkat,” sambungnya. (*)