Metro, djurnalis.com- Sat Narkoba Polres Metro amankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga:  Dorong Gaya Hidup Sehat, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Olahraga Bersama di Griya Abhipraya

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial AW (41) dan RH (45) yang merupakan warga Metro Timur”, Ucap Kasat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kami amankan saat melintas di di Jl. Gajayana Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian AW dan RH, ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh AW 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) lembar plastic klip kosong berukuran kecil.

Baca juga:  JMSI Usulkan Gubernur Lampung Terima JMSI Award di Aceh
Baca juga:  KNPI Bandar Lampung Peroleh Penghargaan dari Walikota Eva Dwiana

Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar yang berada di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Krs)