Fhoto DPO- Ferdian Richardo.

Metro, djurnalis.com- Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah perlahan mulai menemui titik terang. Tersangka Erwin Saputra membeberkan fakta baru terkait nominal uang setoran proyek yang berhasil dikumpulkannya.

Erwin mengaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 4 Miliar dari sejumlah kontraktor yang menjadi korban dugaan tipu-tipu proyek palsu tersebut.

Dari pengakuannya, uang setoran proyek itu dikirimkan ke Bupati Musa Ahmad melalui perantara keponakannya yang bernama Ferdian Ricardo alias Ferdi. Tersangka Erwin menjelaskan total uang yang disetorkan ke Ferdian Ricardo mencapai Rp 4 Miliar.

“Ferdi itu benar keponakan Bupati Musa Ahmad, saya yang nyetorin uangnya kesana. Semua uangnya Rp 4 Miliar yang di setorin” kata dia saat dikonfirmasi awak disalah satu ruangan di Polres Metro, Rabu (15/5/2024).

Dalam keterangannya, tersangka Erwin Saputra mengaku tidak mendapatkan bagian dari Ferdian Ricardo alias Ferdi atas uang Rp 4 Miliar tersebut.

“Saya tidak ada dikasih apa-apa, semua uangnya saya serahkan ke Ferdi”, singkatnya.

Erwin bahkan berharap tidak hanya Dirinya yang merasakan dinginnya penjara. Ia ingin Tersangka Ferdian Ricardo dapat segera ditangkap dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya, terkait aliran uang tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

“Saya ingin Ferdi ketangkap juga, biar lebih terang kasus ini. Saya tidak tahu dia sembunyi dimana” tutupnya.

Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

“Untuk sementara kita sudah melakukan penyidikan dan saat ini sudah tahap 1 di kejaksaan Negeri Kota Metro. Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Tersangka Ferdian Ricardo telah ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polres Metro. Kasat menjamin perkara tersebut akan terus berjalan dan dapat secepatnya terungkap.

“Untuk Tersangka yang sudah diamankan ada satu, sementara Tersangka yang sudah ditetapkan ada dua. Daftar pencarian orang sudah kita terbitkan untuk DPO nya atas nama Ferdian Ricardo” jelasnya.

“Sementara kita masih melengkapi berkas-berkas, namun untuk teknis kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka Ferdian Ricardo masih terus berjalan” imbuhnya.

IPTU Rosali mengimbau agar Ferdian Ricardo segera menyerahkan diri ke Mapolres Metro. Sementara untuk tersangka Erwin Saputra kini telah mendekam di penjara.

“Saya himbau agar Saudara Ferdi segera diserahkan ke Polres Metro, supaya kasus ini dapat terang benderang. Kalaupun tidak kami akan tetap melakukan pengejaran sampai dengan mendapatkan Saudara Ferdian Ricardo,” bebernya.

“Untuk Tersangka Erwin sendiri Kita jerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan terkait dengan uang. Uang yang dijanjikan untuk mendapatkan iming-iming proyek yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” tandasnya.

Diketahui, status Buronan Ferdian Ricardo tertuang dalam Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/ 35/ V/ RES.1.11/ 2024/ Reskrim yang diterbitkan tertanggal 2 Mei 2024.

Ferdian Ricardo alias Ferdi tersebut merupakan Warga Jalan Raya Pinang Jaya, Gg. Bayur, RT 07 LK 1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Tersangka yang DPO tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ciri-ciri memiliki kulit sawo matang dan tinggi sekitar 165 cm serta memiliki rambut hitam pendek.

Selain itu, Tersangka Ferdian Ricardo alias Ferdi juga memiliki ciri fisik lainnya seperti warna mata cokelat, bentuk hidung agak besar dan berbadan gemuk. (Krs)