Metro,djurnalis.com- Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 263 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana. Senin (10/06/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Kodim 0410/KBL Siapkan 1700 Dosis Vaksin Untuk Masyarakat

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim awal mula di ketahui tindak pidana tersebut saat pelapor atas nama Steven melakukan pengecekan nota-nota, ternyata ditemukan sejak bulan desember 2023 sampai bulan juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku berinisial AZ (50) . Setelah diteliti kerugian pelapor sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah), Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Reses H. Fahmi Anwar Di Metro Pusat, Banyak Aspirasi Warga Yang Masuk Catatan.

Berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya Tim tekab mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di rumahnya kemudian anggota tekab 308 langsung bergerak menangkap tersangka di kediaman rumahnya.

Baca juga:  Rumah Besar Sedulur RMD- JIHAN Akan Mendeklarasikan Dukungan Cagub Lampung 2024.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kris)