Metro, djurnslis.com- Sat Narkoba Polres Metro Metro berhasil menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial FS (28) dan RPW (36), Keduanya merupakan warga Tanjung Karat Barat Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Polres Metro Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025 di TL Masjid Taqwa, Bagikan Sembako hingga Helm Keselamatan.
Baca juga:  Halaman Pemkot Jadi Lokasi Jual Takjil Saat Bulan Ramadhan

“Mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian keduanya, terlihat seorang laki-laki yang diketahui berinisial RPW (36) menjatuhkan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan sebelah kiri”, Ucap Kasat Narkoba saat di konfirmasi di ruangannya. Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar yang berada di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Baca juga:  Polres Metro kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana perjudian online.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kris