Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polres Bersana Polsek Metro Pusat.

Metro, djurnalis.com-Satuan Resnarkoba bersama dengan Anggota Polsek Metro Pusat mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki karena terbukti membawa dan menyimpan narkotika.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman S.Sos mengatakan, Adapun kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya beberapa orang laki-laki sedang berkumpul di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Gelar PORCAM 2024, Ini Jadwalnya

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB Satresnarkoba bersama dengan Anggota Polsek Metro Pusat segera menuju ke lokasi yang di sebutkan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi TKP, petugas bertemu dengan ketiganya dan dengan sigap mengamankan ketiganya, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam rumah barang/] benda berupa separangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 2 (dua) batang kaca pirex, 6 (enam) lembar plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang berisi daun -daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) lintingan plastik berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) lembar potongan kertas berisi daun -daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) unit timbanagn digital tanpa merk.

Baca juga:  Pemkot Bandarlampung Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa
Baca juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila

Saat di lakukan interogasi, ketiganya mengakui bahwa barang-barang tersebut berikut narkoba tersebut adalah milik Mereka.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kasat. Kris.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use