Metro, djurnalis.com-Ketum Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Andera merasa tidak senang karena salah satu Wartawan Media online Investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok Preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pemberitaan yang sudah terbit dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan Preman pada Kamis (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Provinsi Jabar.

“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan menangkap Pelaku secepatnya,” ujar Ketum GWI Andera, Senin (05/08/2024).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah wajar jika Pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.

Andera Ketum GWI menegaskan, bahwa konfirmasi wartawan kepada Narasumber itu biasa, karena itu sudah tugas seorang jurnalis, untuk Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

Disini sudah jelas, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Preman tersebut sangat keterlaluan dan sangat menghalang halangi tugas pokok Wartawan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang pers, seperti pada pasal 18 ayat (1) Menghambat, menghalang halangi tugas Wartawan untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok Preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Ketum GWI meminta Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

Menurut Andera, bahwa mereka akan memantau terus, apakah Pihak berwajib dapat memproses secepatnya kasus tersebut.

“Kalau Polsek setempat tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polres Garut atau Polda Jabar kalau perlu ke Mabes Polri agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti” harap Ketum GWI dengan nada kesal.

Dalam kasus ini Aparat Penegak Hukum harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan terhadap Wartawan tersebut. (DPP-GWI) Kris