Metro, djurnalis.com – Sat Narkoba Polres Metro Metro berhasil menangkap dua Pria yang di duga sebagai Pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Diketahui kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (28) dan J (35), Keduanya diketahui merupakan Warga Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Metro pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di JL Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Dimulai 21 Juni, Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung Bakal Diikuti 1.600 Peserta

“Mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para Pelaku ditemukan dari dalam kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan oleh AS (28) barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu” ucap Kasat.

Baca juga:  Persiapan HUT Apeksi Capai 99 Persen, Para Walikota Se-Indonesia di Kawal Sejak dari Bandara Radin Intan

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap J (35) dan ditemukan dari dalam kantong celana bagian kanan depan barang berupa 1 (satu) pipa kaca / pirex berisi residu diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) pipet plastik dan 1 (satu) tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang di atasnya” tegas Kasat.

Baca juga:  Pernyataan Jokowi Presiden boleh memihak berbahaya bagi proses Demokrasi.

Selanjutnya terhadap kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kris