Metro, djurnalis.com-Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro meminta pemerintah kota Bumi Saya Wawai segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, terkait pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tiga Aparatur Sipil Negara setempat.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Pemkot Metro tahun 2023, terdapat tiga ASN di Kecamatan Metro Utara yang masih menerima gaji, meski tidak masuk kerja selama enam bulan, tanpa alasan sah. Jadi Pemkot harus menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro Amrullah, Rabu (14-8-2024). Total pembayaran gaji dan tambahan pendapatan atau tunjangan tiga ASN itu mencapai Rp56,656 juta.
“Lebih kurang jumlah uang yang harus di kembalikan kepada Negara di kisaran Rp 56 juta lebih” ungkap Bapak yang biasa Iloh tersebut.
Dia menyayangkan mentalitas tiga ASN tersebut. Termasuk pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait yang dinilai lemah.
“Kalau tentang regulasi, tentu ada regulasi tersendiri. Tapi kita lebih menyoroti mentalitas ASN itu. Ketika bicara mentalitas, tentu sangat terkait dan dengan bagaimana melaksanakan tugas, kewajiban dan hak. Tugas dan kewajiban tidak dilaksanakan, tapi hak tetap diambil. Ini sangat kita sayangkan” pungkasnya. Kris
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.