DPD Ikadin Lampung Lantik 18 Pengacara 

DPD Ikadin Lampung Lantik 18 Pengacara 
DPD Ikadin Lampung Lantik 18 Pengacara  DPD Ikadin Lampung Lantik 18 Pengacara 

BANDAR LAMPUNG, Djurnalis.com -– DPD Ikatan advokat Indonesia (IKADIN) Lampung kembali melantik advokat baru, ada sebanyak 18 orang advokat yang di lantik oleh DPD IKADIN dan di sumpah oleh ketua pengadilan tinggi lampung ASNAHWATI, S.H., M.H. di ruang sidang terbuka pengadilan setempat, selasa (10/9).

Menurut ketua pengadilan tinggi tanjung karang Asnahwati, S.H., M. H, lahirnya penegak hukum yang bebas dan mandiri, diharapkan bisa mempermudah para pencari keadilan dalam menemukan keadilan di Negri ini, karena advokat memiliki peran yang sangat strategis.

Baca juga:  Pemkot Anggarakan Pembangunan JPO Al-Furqon Rp7 Miliar

” Para pencari keadilan memiliki banyak sekali pilihan pelayanan hukum, dengan mudah, cepat dan murah, pesan saya menjaga profesional dan integritas untuk membantu meneggakan keadilan bagi para pencari keadilan ” Tutur Asnahwati

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  5 Siswa Terpapar Covid-19, Walikota Kembali Tunda Pelaksanaan PTM di Bandarlampung

Menurut ketua IKADIN lampung, Penta Peturun SH MH, advokat IKADIN senantiasa memiliki moral etik yang kuat sebagai panduan dalam menjalankan tugasnya.

” Ditekankan menjadi advokat pejuang yang memperjuangkan dan menjadi garda terdepan penegakkan konstitusi” Ujar Penta Peturun.

Pengambilan sumpah advokat bukan hanya advokat lampung saja, namun juga ada 4 orang advokat ibu kota jakarta.

Baca juga:  Kebijakan Pemkot Metro Disorot! IPLI Desak Transparansi dan Peringatkan Potensi Masalah Hukum

Pengambilan sumpah disaksikan oleh para hakim tinggi pengadilan setempat, do hadiri oleh Doddy Mulya Setya Putra, S.H. Bidang Hubungan Masyarakat DPP IKadin, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (DPP IKABH) (*/fa)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use