Warga Metro Di Tangkap Polisi Lantaran Sebar Video Porno Serta Ajakan Persetubuhan.

Metro. djurnalis.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang Pria Warga Kecamatan Metro Utara, yang menyebarkan foto dan video asusila seorang Ibu rumah tangga, disertai ancaman dan ajakan untuk berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. Menurutnya, pelaku berinisial AK itu telah mengirimi SI(29), yakni suami dari korban MSS(25), foto dan video syur isterinya.

“SI yang merupakan suami dari korban MSS dihubungi oleh nomor baru, dia dikirimi pesan berupa chat video whatsapp dari nomor 089524****61, yang memberitahukannya, bahwa isteri pelapor SI telah berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuannya,” kata Iptu Rosali, Selasa, 8/10/2024.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Pemkot Bakal Buka 50 Formasi CPNS Tenaga Teknis pada 2024

“Jadi, pesan yang disertai video dan foto isteri pelapor SI itu dikirim pada Senin, 16 September 2024 sekitar jam 21:00 WIB,” timpalnya.

Kemudian, lanjut Iptu Rosali, pada 25 September 2024 sekitar jam 5 sore, Pelapor mengonfirmasi terkait video yang diterimanya itu ke isterinya.

“Kemudian MSS memberitahukan kepada Pelapor, bahwa memang dia ada ancaman dari pelaku AK via chat whatsapp, bahwa dia akan mengirim video ke suaminya, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan dengan” jelasnya.

Baca juga:  Metro Masuk 10 Besar Nasional Dengan Persentase Daerah Berkecukupan Darah.

Selanjutnya, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar jam 4 sore, pelaku AK kembali menghubungi handphone korban MMS, mengajaknya berhubungan badan dan kembali mengancam serta mengirimkan lagi video asusila.

Merasa tidak terima atas perbuatan Pelaku AK, Pelapor SI langsung membawa informasi kejadian tersebut ke Poles Kota Metro untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor SI, Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kanit PPA dan anggota PPA Satreskrim Polres Kota Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AK yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Metro Pusat.

Baca juga:  Kapolres Metro Cek Perlengkapan Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024.

“Selanjutnya, Kanit PPA dan Anggota PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku AK dan mengamankannya, berikut barang bukti berupa satu unit Smartphone merk Vivo V20 ke Polres Metro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui, pelaku terancam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6. Kris

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use