Bandar Lampung, djurnalis.com – Tim Kuasa Hukum LBH HNSI Provinsi Lampung, ajukan blokir sertifikat tanah wakaf nomor : 109/Ps tanggal 09 Juni 1998 atas nama Masjid Al Anwar dengan Nazir atas nama Abdullah Dhia dkk ke Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Kamis (21/11/2024).
Pemblokiran sertifikat itu dilakukan sehubungan adanya sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan perkara nomor : 230/Pdt.G/2204/PN.Tjk yang diajukan tanggal 17 Oktober 2024 antara Pemohon selaku Tergugat dengan pihak M. Nasir selaku Penggugat.
Atas hal itu Ardian Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, status tanah wakaf yang masih menjadi sengketa itu tidak dialihkan terlebih dahulu kepada atau atas nama nazir yang lainnya yang diduga bermasalah.
“Sehingga perkara aquo ada keputusannya terlebih dahulu, dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kusaeri Suwandi SH Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung yang juga bagian dari tim kuasa hukum LBH HNSI Lampung menyatakan, bahwa surat permohonan pemblokiran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh LBH HNSI Lampung itu, harus diindahkan oleh BPN Bandar Lampung, sehingga tidak nenambahkan persoalan hukum baru.
Kusaeri juga berharap agar wakaf yang sudah diberikan itu sesuai tujuan untuk kemaslahatan umat dan atau masyarakat.
“Oleh karenanya mohon kepada instansi terkait, untuk dapat mengintervensi permasalahan kewakafan yang ada dengan baik, bila perlu diluar prosedur litigasi,” jelas Kusaeri.
Lebih lanjut Kusaeri mengatakan, terkait agenda sidang perkara yang ada telah memasuki Pembacaan Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sebelumnya juga telah dilakukan upaya mediasi, namun dianggap gagal oleh Mediator pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sebelumnya, ahli waris tanah wakaf Masjid Jami Al Anwar yang berada di Teluk Betung Selatan, keberatan dengan status kepengurusan masjid yang awalnya perseorangan ke yayasan. Persoalannya, ada dugaan mal administrasi dalam perubahan Nazir Wakaf (status kepemilikan aset) masjid tertua di Bandar Lampung tersebut.
H. Irfandi, tokoh masyarakat setempat, mengatakan bahwa ada kecerobohan BWI Lampung pada saat itu, bahwa pergantian Nazir Wakaf tidak berdasarkan usulan dari jamaah.
“BWI terlibat, ketidakhati hatian BWI mengakibatkan dampak hukum,” tegas Irfandi, saat konpers di rumah makan samping masjid, pada Rabu (11/9/2024).
“Kami juga mendesak BWI Lampung mencabut surat keputusan BWI Lampung nomor 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016 tentang Pergantian Nazir Tanah Wakaf Masjid Jami Al Anwar,” kata dia.
Jamaah dan masyarakat, lanjut dia, meminta BWI Lampung segera ambil sikap mencabut dan tidak meneruskan surat keputusan tersebut, dan meminta segera menggelar pertemuan atau rapat akbar dengan warga sesegera mungkin.
“Jika tidak segera diselesaikan akan menimbulkan kericuhan,” tandasnya.
Sementara, Ardian Hasibuan selaku Kuasa Hukum dari LBH Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Lampung, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan segera melayangkan surat somasi ke BWI Lampung.
“Kami melihat ada kesalahan atau mal administrasi dalam pembuatan Nazir Wakaf, ada pengurus yang masih hidup tapi dinyatakan sudah mati,” ungkap dia.
Kronologisnya, bahwa berdasarkan Sertipikat Wakaf No. 1093/Ps yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung wakaf No. 1093/Ps yang 1998, atas nama Masjid Anwar dengan pada tanggal 9 Drs. H. Gaffar Anwaragus Abdullah Dhiagar Nazhir (Perorangan) (1). Dyehbubakar, (4). Klagus Tjekmatzen, dan (5). KGS. Abdullah dimad, dimana objek tanah wakaf yang dimaksud terletak di Kelurahan Pesa Somad, Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung (bukti terlampir 2);
2. Bahwa dari kelima orang Nazhir diatas, mereka dipilih dan diangkat oleh Jama’ah Masjid Al Anwar / Masyarakat berdasarkan latar belakang dan pemahaman mereka terhadap pemahaman agama dan garis keturunan Pewakaf (Wakif) dan mereka sangat mengetahui sejarah dan asal usul tanah wakaf Masjid Jami Al Anwar, artinya mereka menjadi Nazhir karena memang dianggap Masyarakat dan Jama’ah Masjid, waktu itu adalah orang-orang yang dianggap cakap dan mengetahui peruntukan tanah wakaf yang dimaksud ;
3. Bahwa beberapa minggu ini, beredar adanya Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung Nomor: 26/BWI-P.Lpg/NZ/2016 tentang Pergantian Nazhir Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung tertanggal 28 April 2016 (bukti terlampir 3), dengan Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, dengan susunan antara lain: H.M. Nasir Wahab Jabatan Ketua Yayasan, Asikin Jabatan Sekretaris, Kaharudin, S.Th.i Jabatan Bendahara, M. Ruslan., SH., MH., Jabatan Anggota, Drs. Aman Mappe Jabatan Anggota;
4. Bahwa dimana Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung diatas yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2016 tersebut, baru diketahui oleh Masyarakat / Jama’ah Masjid Jami’ Al Anwar beberapa minggu ini, khususnya oleh Pelapor / Pengadu, dan terkait surat keputusan yang ada, Pelapor /. Pengadu merasa keberatan dan dirugikan selaku Ahli Wariis, yang mana peralihan Nazhir Perorangan kepada Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Anwar, diduga adanya manipulasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, diantaranya sebagai berikut:
a. Bahwa pada diktum menimbang huruf (a), menguraikan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemindahan Nazhir Wakaf tanggal 11 November 2015, yang menyebutkan Nazhir tanah Wakaf dimaksud yang semula Nazhir Perorangan diganti menjadi Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan (Akta Notaris Jenmerdin, SH.,)
Nazir tanah wakaf yang dimaksud yang diganti adalah Saudara Drs. Gaffar Anwar telah meninggal dunia, H.Mahdi Ahmad Syeh Abu telah meninggal dunia, Abdullah Dhia, SH telah uzur dan Kiagus Tjekmatzen telah uzur.
Bahwa pada fakta hukumnya H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar pada saat Berita Acara diatas pada tanggal 11 November 2015 dinyatakan telah meninggal dunia ternyata H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar masih hidup, dan adapun meninggal dunianya H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar pada tanggal 17 Februari 2016, sesuai dengan Surat Keterangan kematian Nomor: 473/66/VI.36/VIII/2024 yang diterbitkan oleh Lurah Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan tertanggal 30 Agustus 2024 (bukti terlampir 4) dan dikuatkan juga dengan tulisan dibatu nisan kuburan / makam H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar tertulis wafat tertanggal 17 Februari 2016 (bukti terlampir 5);
Bahwa adapun terkait Abdullah Dhia, SH., yang dianggap telah uzur dan Kiagus Tjekmatzen telah uzur dalam Surat Berita Acara tanggal 11 November 2015 tersebut tidaklah benar, karena ketika itu masih sehat, segar dan bugar, bahkan hari ini Abdullah Dhia, SH., masih hidup sehat wal afiat, dan bahkan menerangkan belalu sebagai Nazhir Perorangan yang tercantum pada Sertipikat Wakaf yang ada, tidak dilibatkan atau dimintakan persetujuannya dalam hal pergantian Nazhir Perorangan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan;
b. Bahwa selain tidak melibatkan dan meminta persetujuan 3 (tiga) Orang Nazhir Perorangan diatas, yang masih hidup dan belum uzur ketika itu (H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar, Abdullah Dhia, SH., dan Kiagus Tjekmatzen) ditahun 2015, serta pada faktanya juga, Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan tidak pernah mempublikasikan statusnya sebagai Nazhir Masjid Al Anwar untuk diketahui oleh Masyarakat / Jama’ah Masjid Jami’ Al Anwar dan Masyarakat / Jama’ah Masjid Al Anwar, baru mengetahui 2 (dua) minggu terakhir dengan beredarnya Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung diatas yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2016 tersebut;
Bahwa artinya dapat disimpulkan terkait, peralihan Nazhir Perorangan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan adalah peralihan yang sepihak dilakukan secara diam-diam dan melanggar hukum oleh Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, tanpa diketahui dan persetujuan Nazhir Perorangan yang ada ketika itu tahun 2015, 3 (tiga) orang masih hidup, serta tanpa persetujuan dan tanpa ada dimusyawarahkan serta tidak diketahui oleh Masyarakat / Jama’ah Masjid Al Anwar pada umumnya;
c. Bahwa terkait dengan 5 (lima) orang Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, dari 3 (tiga) orang Nazhir Badan Hukum Yayasan yang ada, merupakan keluarga dekat dari H. Nasir Wahab. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.