Bandar Lampung, djurnalis.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan membuka Rapat Kerja Daerah I Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Lampung, di Kampung Nelayan Modern Pulau Pasaran Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, Kamis (5/12/24).
Hadir dalam acara tersebut PJ Gubernur diwakili juslan dari perikanan kelautan provinsi Lampung, Ricardo Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Bandarlampung, Kusaeri suwandi selaku ketua umum HNSI Lampung, Iswandy Koenang sekretaris, Zeffry Arya bendahara, serta Mansur sinaga tokoh nelayan provinsi Lampung. Hadir juga Camat Teluk Betung Timur, Lurah kota karang, Babin kamtibmas Tokoh tokoh nelayan, masyarakat dan pemuda Pulau Pasaran.
Dalam sambutannya Ricardo Kepala DKP Kota Bandar Lampung mengungkapkan HNSI diharapkan dapat menjadi wadah menampung aspirasi masyarakat khususnya nelayan.
“HNSI diharapkan dapat membantu program Asta Cita Presiden RI, serta dapat terus berkolaborasi dan aktif memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung Kusaeri Suwandi mengungkapkan, nelayan saat ini sudah bergeser tidak lagi konvensional, yang dulu imagenya hanya pada skup nelayan tangkap.
“Sekarang sudah meliputi hasil tangkap, budi daya, turunan hasil olah hasil produksi nelayan, budidaya air tawar, juga mencakup destinasi wisata laut dan pantai, ujar Kusaeri.
Bendahara DPD HNSI Provinsi Lampung Zeffry juga menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya acara tersebut, baik panitia dan masyarakat setempat juga tokoh nelayan, tokoh agama, nelayan, pemuda yang terlibat sehingga acara berjalan sukses.
“Harapannya HNSI dapat membantu mewujudkan Asta Cita presiden Prabowo, agar terwujudnya Ketahanan Pangan dengan memaksimalkan peran Nelayan, baik Nelayan laut dan air tawar, dalam usaha tangkap, budidaya, pengolahan hasil tangkap juga pemasaran. Sehingga Nelayan dapat berjaya dan makmur,” jelasnya.
Dalam Rakerda I DPD HNSI Provinsi itu juga, digelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan diantaranya:
1. Muscab, Musran, dan Musrukun
Keputusan mengenai pelaksanaan Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting, dan Musyawarah Rukun adalah kewenangan dan kebijakan masing-masing Dewan Pengurus Cabang, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan Muscab dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, sementara Musran atau Musrukun dilaksanakan setiap 12 bulan sekali.
2, Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Organisasi
- DPD HNSI Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan DPP HNSI untuk penerbitan KTA atau ID Card organisasi, dengan target realisasi dalam waktu satu bulan ke depan atau paling lambat pada Januari 2025. DPD akan bertanggung jawab sebagai penerbit KTA, sementara penomoran akan dilakukan oleh DPP.
- Setiap anggota diwajibkan untuk membuat surat pernyataan kesediaan bergabung dengan organisasi HNSI.
3. Persyaratan Formil dan Materil untuk Struktur Organisasi
Setiap struktur organisasi di dalam HNSI diwajibkan untuk memenuhi persyaratan formil dan materil, termasuk bendera petaka, atau ID Kelembagaan kepemilikan domisili kesekretariatan yang sah, dan terdaftarnya organisasi di Kesbangpol.
4. Kolaborasi Antar Lembaga dan Organisasi
DPD HNSI Provinsi Lampung akan mendorong kolaborasi dan sinergi yang lebih baik antara lembaga dan organisasi yang memiliki visi dan misi serupa, guna memperkuat daya gerak dan efektivitas program-program yang ada.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.