Metro djurnalis.com–Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, secara resmi melaporkan enam Instansi atau OPD Pemerintahan Pemkot Metro yang diduga keras telah me-mark up dengan cara membuat laporan fiktif dana rutin Mereka. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Aparat Penegak Hukum Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 20/10/2025.

Dalam keterangannya kepada Awak Media, Hermansyah, TR.SH. menjelaskan, bahwa tiga Instansi di dilingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaporkan, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan di tingkat provinsi, laporan meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dana rutin RSUD Abdul Moeloek, dan dana rutin DPRD Provinsi Lampung.

Baca juga:  Dengan Binluh, Bhabinkamtibmas Polres Metro Pantau Situasi Di Masyarakat.

โ€œBerkas laporan sudah diterima pihak Polda Lampung. Harapan kita, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) segรฉra nindaklanjuti dugaan penyimpangan dana rutin yang Kita laporkanโ€ ujar Hermansyah TR, SH seusai menyerahkan dokumen laporan tersebut ke Mapolda Lampung.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dari enam laporan yang disampaikan, satu di antaranya juga sudah diteruskรฉ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk bahan membuka dugaan praktik KKN Oknum Oknum di tingkat Propinsi Lampung.

Baca juga:  Jelang Ops Keselamatan Krakatau 2026, Polres Metro Matangkan Kesiapan Personel Lewat Lat Pra Ops.

โ€œDari enam laporan yang kita bawa, satu diantaranya kita lapor ke Kejati Lampung” ungkapnya.

Saat ditanya soal Instansi mana yang dilaporkan ke Kejati, Hermansyah belum mau nyebut rinciannya.

โ€œNanti bakal kita sampaikan ke Publik setelah proses Hukumnya berjalan” ujarnya sambil mengumbar senyum.

Baca juga:  DPC AWPI Way Kanan Serahkan SK Perubahan Kepengurusan Kepada Kesbangpol

Ketua IPLI itu menegaskan, tujuan utama laporan ini, agar Provinsi Lampung yang lebih baik, bersih dan bebas dari praktik korupsi.

โ€œKita tau korupsi itu bahaya laten yang mesti kita berantas, karena sangat merugikan Negara dan menyusahkan Rakyat,โ€ tegas Hermansyah, TR.SH.

Dalam pelaporannya, Hermansyah, TR.SH didampingin sekretaris Jenderal IPLI dan belasan anggota IPLI lainnya, turut menyerahkan berkas laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Krisna/ Andre DF.