Metro — Putri Dahlia dan empat lainnya berikan keterangan ke Penyidik pada Senin, 19/1/2026. Hal itu Mereka lakukan lantaran beberapa waktu lalu telah melaporkan Walikota Metro Bambang Iman Santoso dengan tuduhan penipuan.

Dugaan ingkar janji dan penipuan yang diduga dilakukan Walikota Metro Bambang Iman Santoso dinilai tidak berlebihan, hal itu dikatakan Putri Dahlia kepada Media ini usai Mereka diminta keterangan oleh Penyidik Reskrimum Polres Metro Senin, 19/1/2026.

Kebijakan yang menyeret nama Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso itu kian terbuka ke ruang publik. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin siang, Putri Dahlia Perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan, secara terbuka menyatakan bahwa keputusan merumahkan sekitar 450 THL merupakan bentuk pengkhianatan terhadap janji resmi Wali Kota Metro.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Tinjau Hari Pertama Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bandar Lampung

Selain itu, Ia juga mengapresiasi langkah Polres Metro, Polda Lampung, yang dinilainya serius, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan ingkar janji tersebut.

“Saya diperiksa lebih kurang dua jam, diberikan sekitar 12 pertanyaan oleh Penyidik. Prosesnya jelas dan profesional. Kami berharap perkara ini benar-benar berjalan sampai ke meja hijau” harap Putri Dahlia.

Ia menegaskan, janji Wali Kota Metro untuk tidak merumahkan THL bukan sekadar retorika politik. Janji tersebut, kata dia, dituangkan dalam perjanjian tertulis bermaterai, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro.

Baca juga:  Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Korbannya di Lapas Anak Pesawaran

“Faktanya hari ini justru ratusan THL dirumahkan. Ini bukan salah tafsir, ini pelanggaran janji. Walikota Metro berdusta dan ingkar janji” kecam Putri Dahlia.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menghancurkan penghidupan ratusan keluarga yang selama ini bergantung hidup pada status THL yang selama ini telah bekerja di Pemkot Metro.

Pada hari yang sama, penyidik Polres Metro juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta BK SDM, guna memperkuat alat bukti dan rangkaian peristiwa hukum yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak akan membiarkan proses hukum berhenti di tengah jalan.

Baca juga:  Tekab 308 Polres Metro Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Terlibat Pencurian Burung Dara

“Kami minta Polres Metro Polda Lampung tegak lurus, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan politik. Jika terbukti, Wali Kota Metro harus bertanggung jawab secara pidana, tidak boleh ada kekebalan hukum, semua harus sama di hadapan Hukum” tegas Hermansyah.

Hermansyah menekankan bahwa keberadaan dokumen bermaterai dengan tanda tangan pejabat eksekutif dan legislatif merupakan fakta Hukum yang tidak bisa diputarbalikkan.

“Ini bukan isu, ini bukan asumsi. Dengan jelas ada tanda tangan, ada janji, ada korban. Jika janji itu dilanggar, maka Hukum yang harus  bicara” pungkasnya. Krisna