Metro, djurnalis.com—Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di sebuah rumah kontrakan di wilayah Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat. Keduanya penyalahgunaan narkoba itu berhasil diamankan pada Kamis (12/2/2026) malam.
Kedua Tersangka masing-masing berinisial DA (25), Warga Metro Pusat, dan AM(28) Warga Hadimulyo Barat, Kota Metro. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Petugas, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas Satresnarkoba melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka DA, Petugas menemukan satu kotak rokok kaleng merek Djie Sam Soe yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran dan berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Dari lokasi tersebut, anggota menemukan berbagai barang bukti lainnya, antara lain plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat isap sabu (bong) yang disimpan di bawah meja ruang tamu.
Selain itu, dari dalam kamar tersangka AM, petugas juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari ±0,20 gram hingga ±2,1 gram.
Atas keberhasilan pengungkapan itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, SIK menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Krisna/ Andre DF.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.