Pemkot Metro Berupaya Menjaga Likuiditas Kas Daerah Dengan Manfaatkan Fasilitas BPD.

Metro, djurnalis.com – Pemerintah Kota Metro mengambil langkah darurat dengan meminjam Rp 20 miliar ke Bank Lampung, guna menjaga likuiditas kas daerah. Langkah tersebut diambil setelah pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mencapai Rp161 miliar, sehingga memicu tekanan berat pada fiskal daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro M. Supriyadi mengatakan, bahwa penurunan dana transfer tersebut memaksa Pemerintah daerah melakukan penyesuaian besar besaran pada struktur APBD 2026.

Menurutnya, kondisi fiskal Kota Metro tahun ini berada dalam tekanan karena pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan TKD yang baru diketahui pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Dua Anak Keluarga Nelayan Dapat Beasiswa Kuliah Kemitraan HNSI

“Pengurangan TKD sebesar Rp161 miliar sangat berdampak. APBD Metro merupakan yang terkecil di Provinsi Lampung, sehingga efisiensi dari pusat langsung memukul program-program di Organisasi Perabgkat Daerah” ungkap M. Supriyadi, Rabu, 1-4-2026.

Pada APBD murni Pemkot Metro tahun 2026, pertama dari pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp915,6 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp920,6 miliar, sehingga terdapat defisit sekitar Rp5 miliar yang harus ditutup melalui skema pembiayaan.

Di tengah keterbatasan kas daerah itu, Pemkot Metro tetap memprioritaskan mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Kelompok tani bersama(KTB)Siap dukung Dawam Ketut.

Alokasi belanja wajib tersebut meliputi sektor pendidikan sebesar Rp202,6 miliar atau 22,02 persen dari total belanja, serta infrastruktur pelayanan publik sebesar Rp 364,3 miliar atau 39,66 persen.

Terkait pinjaman Rp 20 miliar ke Bank Lampung yang menjadi sorotan, M. Supriyadi menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek untuk mengisi kekosongan kas daerah.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan BPKP, pinjaman daerah tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar utang Pihak ketiga maupun pembangunan infrastruktur secara langsung.

“Pinjaman ini murni untuk menjaga likuiditas kas daerah agar kebutuhan operasional yang mendesak dan mengikat tetap berjalan” terangnya.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Resmikan Kampung Pengawas Partisipatif

Selain tekanan akibat pemangkasan TKD, Pemkot Metro juga harus menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada Pihak ketiga dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Pemerintah daerah melakukan penataan ulang belanja dengan memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat.

“Kegiatan yang tidak masuk kategori wajib dan mendesak terpaksa Kami efisiensikan demi menjaga stabilitas keuangan daerah” pungkas Supriyadi.

Pinjaman jangka pendek tersebut diambil sebagai instrumen legal agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Metro tetap berjalan di tengah kontraksi anggaran Nasional. Krisna

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use