NEWS  

Elmanani: Pelayanan Dasar Harus Tetap Berjalan, Meski Banyak ASN Pensiun.

Metro, djurnalis.com — Pemerintah Kota Metro secara resmi melepas 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki Batas Usia Pensiun untuk periode satu Januari hingga 1 Juni 2026. Acara pelepasan secara simbolis itu dipimpin Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa 2/6/2026.

 

Selain sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Abdi Negara, moment purnabakti ini juga menjadi sarana edukasi Publik terkait pentingnya manajemen kepegawaian dan kepatuhan Hukum dalam Birokrasi.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Elmanani, menjelaskan bahwa proses pensiun para ASN tidak terjadi secara instan, melainkan diatur secara ketat oleh Hukum yang berlaku.

 

“Landasan utama yang mendasari masa purnabakti ini diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Serta, Peraturan BKN Nomor 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS” kata Elmanani.

Baca juga:  DPRD Desak Pemkot Metro, Antisipasi Lonjakan Penularan DBD.

 

Elmanani menegaskan, dari 42 ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun, sebarannya merata sejak awal tahun, yakni Januari (7 orang), Februari (9 orang), Maret (6 orang), April (6 orang), Mei (4 orang), dan Juni (10 orang).

 

“Jabatan yang ditinggalkan mencakup 18 jabatan struktural, 8 jabatan fungsional tertentu, serta 16 jabatan Guru dan Pengawas” tegas Kepala BKPSDM Metro.

 

Tentu saja hal tersebut untuk mengedukasi Masyarakat bahwa struktur ASN terdiri dari berbagai jenis profesi pelayanan, mulai dari manajerial (struktural) hingga pelayanan dasar seperti pendidikan (Guru).

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Bersama Kapolres Kukuhkan Satgas RETINA 

 

Salah satu poin edukatif penting dalam acara tersebut adalah dengan hadirnya inovasi layanan terintegrasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro.

 

Saat seorang ASN pensiun, status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Mereka harus diubah secara Hukum dari PNS menjadi Pensiunan.

 

Melalui fasilitas ini, Pemkot Metro mengedukasi pentingnya pemutakhiran data Administrasi Kependudukan yang cepat dan efisien agar Para Pensiunan tidak kesulitan mengurus hak-hak Mereka di masa tua, seperti dana pensiun Taspen dan sebagainya.

 

Pada hari yang sama, prinsip kontinuitas Birokrasi diwujudkan melalui serah terima jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro.

 

Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Supriyadi (yang kini memasuki masa pensiun) diserahterimakan kepada Ade Erwinsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Metro.

Baca juga:  Kebocoran Explorasi Minyak Pertamina Hulu Energi OSES Cemari Pantai Lampung Timur

 

Proses ini memberikan edukasi tata kelola pemerintahan yang baik, bahwa pelayanan Publik di sektor vital seperti keuangan daerah tidak boleh kosong atau terhenti akibat adanya Pejabat yang pensiun.

 

Penunjukan Plt. untuk menjamin transisi kepemimpinan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menekankan nilai filosofis dari masa purnabakti. Ia mengedukasi bahwa pensiun hanyalah perubahan status administratif, bukan akhir dari kontribusi sosial.

 

“Masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan pengabdian. Semangat dan optimisme harus tetap menyala. Kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan saat terjun langsung di tengah kehidupan bermas

yarakat” tegas Bambang. Krisna