Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
LIVE

Walikota Eva Dwiana Lantik Umar Jadi Direktur Bank Syariah

BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana melantik Direktur Utama PT BPR Syariah, Umar,  yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, pada Rabu (23/2), bertempat di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung.

Usai pelantikan, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana berharap agar Direktur yang baru bisa menjalankan tugas dengan baik. “Kepada Direktur Utama yang baru, rapikan administrasi dan manajemen Bank Syariah, kita mau bank ini lebih baik lagi ditangan Pak Umar,” ujar dia.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Jika Terpilih, RMD-dr. Jihan Akan Kelola SDA Untuk Kesejahteraan Rakyat Lampung.

Lebih lanjut diungkapkan dia, Pemkot Bandarlampung akan membangun gedung untuk BPR Syariah Bandarlampung di Pesawaran. “Kalau bisa, Bank Syariah kita bukan hanya di Pesawaran saja, tapi semua kabupaten/kota bisa dimasukin semua. Mudah-mudahan BPR Syariah, Bank Baway, PDAM, PD Pasar, dan PD Kebersihan bisa backup PAD kita kayak kemarin anjlok,” beber dia.

Baca juga:  Hadir Pada Grand Final Lomba Bahasa Mandarin, Walikota Eva Dwiana Berikan Tambahan Hadiah Sepeda

Sementara, Direktur Utama BPR Syariah Bandarlampung, Umar, menyampaikan kesiapannya menjalankan amanat Walikota Bandarlampung. “Target saya satu tahun ke depan BPR Syariah harus lebih baik dari yang sekarang.

Baca juga:  Proyek Hotmix Aspal Jalan di Kedondong Gedung Tataan Di Kerjakan Tengah Malam dan Sangat Tipis

Sebelumnya saya bekerja di BRI Syariah yang bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) kurang lebih 11 tahun. Saya sudah lama di sini, jadi saya ingin BPR bisa lebih baik lagi,” tutur dia. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use