Metro, djurnalis.com — Nasib 29 guru honorer yang telah dirumahkan sejak Januari 2026 menjadi sorotan. Setelah berbulan-bulan kehilangan kesempatan mengajar, Para Pendidik tersebut mendatangi Kantor Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro pada Senin, 27 Juli 2026,
Mereka mengeluh dan mengadukan nasib Mereka dan meminta memperjuangkan nasib Mereka agar dapat kembali mengabdi sebagai Guru Sekolah Dasar di Bumi Say Wawai.Para guru non-ASN yang selama ini menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai status Mereka.
Para Guru non ASN tersebut berharap Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan segera menghadirkan solusi yang adil, sehingga pengabdian Mereka kepada dunia pendidikan tidak berakhir tanpa kejelasan.Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan empat tuntutan utama, yakni data Dapodik guru maupun Tenaga kependidikan diaktifkan kembali.Diberikan SK Pengangkatan atau SK Tugas yang berlaku sejak Januari 2026.
Tidak ada lagi Guru maupun Tenaga Pendidik yang dirumahkan atau diberhentikan setelah Desember 2026.Tenaga kependidikan yang telah memenuhi ketentuan dapat disesuaikan statusnya menjadi Guru dalam Dapodik sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia, Hermansyah TR, SH, mengapresiasi dan menyatakan akan membawa langsung aspirasi Para Guru tersebut kepada Wali Kota Metro pada pekan depan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memberikan solusi sekaligus kepastian dan jalan keluar terhadap persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan terakhir.
“Mereka adalah orang-orang yang ikut mencerdaskan Anak Bangsa. Selama ini mereka dibayar melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai pengabdian Mereka diabaikan begitu saja. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian terhadap nasib Para Guru Honor yang telah lama mengabdi selama ini” tegas Hermansyah, TR.SH.
Ia juga menyampaikan, apabila aspirasi Para Guru tidak ditanggapi sesuai harapan , IPLI akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung guna meminta agar segera mengambil langkah atas dugaan maladministrasi dalam penanganan tenaga non-ASN di Bumi Say Wawai.
Salah Seorang Perwakilan Guru Honorer berinisial (AN) mengungkapkan bahwa sebagian dari Mereka telah Mengabdi lebih dari 20 tahun. Bahkan ada yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, kemudian berpindah ke Sekolah Dasar Negeri sejak 2024 dengan harapan memperoleh kesempatan dan perlakuan lebih setara dengan Para Guru Honor lainnya. Namun harapan tersebut justru berbalik menjadi ketidakpastian setelah Mereka dirumahkan pada awal tahun 2026.Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sementara penataan pegawai non-ASN ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024. Meski demikian, para guru berharap proses penataan tersebut tidak mengorbankan Tenaga Pendidik yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri ke dunia pendidikan tersebut.Para guru kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Metro. Mereka tidak hanya menginginkan kepastian status, tetapi juga kesempatan untuk kembali mengajar.
Sebab, di balik polemik administrasi tersebut, terdapat puluhan Anggota Keluarga yang menggantungkan penghidupan dari profesi sebagai Pendidik serta anak-anak yang membutuhkan dedikasi Para Guru di ruang-ruang kelas seperti selama ini. Krisna

