
Metro, djurnalis.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Kamis 6/8/2026. Pelaku yang diamankan berinisial AAW alias Azlan Adi Wena (32), warga Purwosari RT 017/RW 003, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 1 April 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 11.19 WIB di Jalan Dempo No. 01, RT 033/RW 009, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Pelapor dalam perkara ini adalah AS alias Budi Saputra (32), warga Wonorejo RT 012/RW 005, Trimulyo, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban melaporkan bahwa ia menitipkan sepeda motor merek Vespa kepada pelaku untuk dicat. Pelaku menjanjikan pekerjaan itu selesai dalam waktu 2 minggu dan membawa sepeda motor milik korban.
Dalam prosesnya, pelaku beberapa kali meminta korban mengirim uang dengan alasan untuk membeli suku cadang. Namun setelah 2 minggu berlalu, pengecatan tidak kunjung dilakukan dan uang yang dikirim tidak digunakan untuk membeli alat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.872.000.
Kapolsek Metro Timur menerima laporan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 6 Agustus 2026 Tim URC Satreskrim Polres Metro mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Metro Selatan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku bersama seorang laki-laki bernama EBA alias Ebit Bayu Anggara.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari Ebit Bayu Anggara ditemukan 4 klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diakui dibeli menggunakan uang milik Ebit Bayu Anggara bersama pelaku Azlan Adi Wena. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Metro Timur.
Kapolsek Metro Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Metro. Keduanya kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan korban terkait dugaan penipuan pengecatan sepeda motor. Pelaku menjanjikan selesai 2 minggu, namun justru meminta transfer berkali-kali dan barang tidak dikerjakan. Total kerugian korban mencapai Rp11,8 juta,” ujar AKP Rizky.
Ia menambahkan, saat penangkapan pihaknya juga mengamankan satu orang lain yang kedapatan membawa narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 klip plastik kecil yang diduga berisi sabu. Berdasarkan pengakuan, barang itu dibeli bersama-sama. Untuk itu keduanya kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, serta bukti transfer dari korban kepada pelaku. Rinciannya, transfer tanggal 7 Januari 2026 sebesar Rp2.500.000, tanggal 8 Januari 2026 sebesar Rp1.000.000, tanggal 17 Januari 2026 sebesar Rp1.800.000, tanggal 24 Januari 2026 sebesar Rp1.500.000, tanggal 30 Januari 2026 sebesar Rp3.500.000, dan tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp1.572.000.
Barang bukti lain berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vespa nopol E 2415 AC atas nama Ajis dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Vespa nopol E 2415 AC atas nama Ajis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan penggelapan. Krisna/ Andre DF.
