Metro, djurnalis.com – Polemik pengelolaan sampah di Kota Metro yang sempat memanas akibat pengalihan aktivitas ke Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo akhirnya menemukan titik terang. Komisi III DPRD Kota Metro memanggil Jajaran Eksekutif dan menyepakati langkah tegas, bahwa residu sampah harus kembali dibuang ke TPAS Karangrejo, sementara PDU Rejomulyo dikembalikan ke fungsinya sebagai tempat pengolahan dan daur ulang sampah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengan eksekutif mengarah pada pengembalian fungsi TPAS Karangrejo sebagai lokasi penanganan akhir sampah.
“Pada intinya kami ingin pengelolaan sampah itu dikembalikan ke TPAS Karangrejo. Untuk di PDU Rejomulyo boleh dilakukan pengelolaan sampah di sana sesuai kapasitasnya dan untuk residunya dibuang di TPAS Karangrejo,” tegas Hadi saat ditemui, Selasa, 1/9/2026.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi sinyal penghentian praktik penimbunan sampah di PDU Rejomulyo yang menuai protes Warga. DPRD menilai PDU harus dikembalikan sesuai fungsi utamanya sebagai tempat pengelolaan dan daur ulang, bukan menjadi lokasi penumpukan sampah dalam jumlah besar.
Hadi Kurniadi mengingatkan agar ke depan sampah tidak lagi ditimbun di PDU karena akan menyalahi aturan.
“Tadi sudah disampaikan dan diingatkan agar ke depan tidak ditimbun di PDU lagi. Karena kalau dilihat, secara hukum salah. Kita menyarankan agar ada pemulihan ekosistem di sana” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Metro itu sebelumnya telah mempertanyakan kebijakan pengalihan sampah ke PDU Rejomulyo. Menurutnya, fasilitas tersebut sejak awal bukan dirancang untuk menampung sampah seluruh Kota Metro.
“PDU itu bukan peruntukannya untuk kapasitas sampah se-Metro” ujar Hadi Kurniadi.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Metro mesti tegas dalam menangani perbuatan yang merugikan pelayanan publik seperti pemblokiran TPAS Karangrejo oleh Oknum yang mengaku sebagai Masyarakat sekitar TPAS tersebut.
“Besok kami akan ikut mendampingi DLH melakukan pembuangan sampah di TPAS Karangrejo. Jangan sampai terjadi lagi pemblokiran seperti beberapa waktu lalu karena itu jelas hukumnya” tegasnya.
Politisi PKS itu juga menyoroti kurangnya komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif selama krisis berlangsung.
“Selama pemblokiran TPAS Karangrejo beberapa waktu lalu, Kami dari Komisi III tidak dihubungi. Kami kecewa kepada Pemerintah bisa kalah dengan Oknum yang melakukan pemblokiran TPAS, sehingga persoalan sampah jadi berlarut” pungkasnya. Krisna
Dengan langkah ini, PDU Rejomulyo akan kembali difokuskan pada fungsi daur ulang, sementara residu sampah akan kembali dikirim ke TPAS Karangrejo sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Metro. Hadi berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola persampahan Kota Metro secara menyeluruh dan berkelanjutan

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.