Metro, djurnalis.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AAA (23), Warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Perkara ini telah Kami tindak lanjuti berdasarkan laporan Polisi yang diterima Polres Metro. Saat ini proses penanganan perkara masih dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP. Rizky, Rabu (16/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro pada Senin, 14 September 2026, dengan nomor laporan LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Gang Mujair, Jalan Madukoro, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan yang diterima Penyidik, kejadian bermula ketika Korban dijemput oleh Terduga Pelaku sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya kemudian pergi makan.
Setelah itu, Terduga Pelaku membawa Korban ke rumahnya. Sesampainya di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan bujuk rayu hingga membawa korban ke dalam kamar.
Menurut laporan yang diterima polisi, di dalam kamar tersebut terjadi dugaan kekerasan seksual secara paksa terhadap Korban.
Usai kejadian, Korban kemudian diantar oleh Terduga Pelaku ke tempat tinggal saudaranya di wilayah 16 C, Kecamatan Metro Barat.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Orang Tuanya. Pada Senin, 14 September 2026, Pihak Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Metro turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu helai seprai bermotif Menara Eiffel, satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu helai cardigan warna hitam, satu helai celana panjang kain warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.
AKP. Rizky mengatakan, Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap Korban, Saksi maupun Terduga Pelaku serta pengumpulan barang bukti lainnya.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual menjadi perhatian Kami. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan” tegasnya.
Ia juga mengimbau Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar segera melapor kepada Pihak Kepolisian.
“Apa bila Masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Identitas dan keterangan korban tentunya akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku” pungkasnya. Krisna/ Andre DF

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.